SOSOK WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG

Soal Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Ansar Ahmad Bakal Kirim Surat Kedua untuk Rahma

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bilang, jika surat kedua juga tak ditanggapi Wali Kota Tanjungpinang Rahma, ia akan melapor ke Ditjen Otda

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Soal Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Ansar Ahmad Bakal Kirim Surat Kedua untuk Rahma 

"Dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan serta adanya kepastian hukum di Kota Tanjungpinang kiranya saudara Wali Kota Tanjungpinang menindaklanjuti dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya, Senin (8/3/2021).

Menanggapi hal itu, di hari yang sama Wali Kota Tanjungpinang Rahma membenarkan pihaknya mengirim surat kepada Mendagri RI untuk memohon petunjuk dan arahan mengenai proses pemilihan dan pengangkatan wakil wali kota sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang.

"Nah Peraturan Pemerintahnya yang mana, tentu saya memohon petunjuk kepada pak Mendagri. Tentukan secara struktural saya kan ada yang lebih tinggi lagi," sebutnya saat dialog interaktif RRI Tanjungpinang.

Rahma menyebutkan sampai hari ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Mendagri RI, untuk nantinya dijadikan sebagai dasar langkah yang akan diambil olehnya.

"Juga sebagaimana surat Gubernur yang saya terima sebagai wakil pusat didaerah dinyatakan bahwa adanya peran monitoring. Ya kalau bahasa kita mengawasi ataupun melakukan pendampingan terhadap proses pengisian wakil wali kota.

Namunkan, tentu ada ketentuan yang harus kita patuhi, untuk mencairkan suasana di sinilah dilaksanakan komunikasi politik," paparnya.

Rahma menerangkan dalam hal ini, ia tidak mau gegabah dalam mengambil langkah. Namun ia tetap menerima masukan dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk secepatnya menindaklanjuti proses pengisian jabatan wakil wali kota.

"Pasti, yang penting peraturan (PP-Red) nya yang mana itu harus jelas. Karena bagaimana pun saya ikut terlibat dalam proses ini dan jika nanti ternyata terjadi sesuatu yang tidak sesuai ketentuan dan kesalahan, tentu saya juga akan terseret karena ada sanksi pidananya juga. Maka dari itu hal inilah yang perlu kita pahami bersama," terangnya.

Dijelaskan Rahma kembali, sebagaimana pasal 176 ayat (5) UU No 10 Tahun 2016 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati dan Calon Wakil Wali Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Nah sepengetahuan saya mungkin bisa ditambahkan dengan praktisi hukum bahwa untuk sampai saat ini belum ada PP yang menjadi acuan. Atas dasar itulah maka saya kirimkan surat ke kemendagri yang isinya minta petunjuk dan arahan," ungkapnya.

Rahma menyatakan harapannya terhadap proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ini dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta proses komunikasi politik bersama partai politik pengusung nantinya.

"Jadi dalam hal ini tentu ada dua hal yang harus kita matching-kan. Pertama secara aturan harus berjalan dan kedua komunikasi politik itu sendiri harus terbangun supaya ada apa ya namanya, chemistry begitu," ujarnya.

Tunggu Langkah Rahma

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang dipercepat.

Karena itu, dalam dua hari ke depan, rencanaya Ansar Ahmad akan melakukan pendekatan kepada Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved