BLT BPJS Ketenagakerjaan Dipastikan Cair Maret 2021, Simak Syaratnya
Kemnaker memastikan akan menyalurkan kembali BLT karyawan yang belum tersalurkan pada pekerja penerima manfaat pada pelaksanaan penyaluran tahun 2020.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Kabar gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan dipastikan cair Maret 2021.
Simak syarat-syaratnya berikut ini!
Presiden Joko Widodo akhirnya mengungkap kepastikan keberlanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT ini juga dikenal dengan subsidi gaji Rp 1,2 juta.
Jokowi memaparkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta dijadikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020
Serta akan dilanjutkan programnya tahun 2021 ini.
"Akan berlanjut di 2021 salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Siap-siap! Begini Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cair Maret 2021
Baca juga: KABAR BAIK! Bantuan BLT BPJS Rp 1,2 Juta Segera Cair Lagi, Ini Kriteria Calon Penerima
"Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya.
Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik," ujar Jokowi.
Jokowi tegaskan, perekonomian akan pulih kembali pada 2021 mendatang.

“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden.
Pada tahun 2021, ungkap Kepala Negara itu.
Baca juga: Akhirnya Terjawab Program Pengganti BLT BPJS yang Dihapus, Dapat Rp 3,5 Juta Dengan Daftar Modal KTP
Baca juga: Tanggapan Kemnaker Soal Karyawan Swasta Minta BLT Subsidi Gaji Masih Terus Dicairkan
Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji atau upah Rp 1,2 juta bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta segera cair
Namun perlu diperhatikan, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.