KISRUH PARTAI DEMOKRAT
Serang AHY, Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 Langgar UU Parpol
Razman justru balik menyerang AHY dengan menyebut AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 cacat hukum.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kisruh dualisme partai Demokrat kini memasuki babak baru.
Partai Demokrat yang saat ini terpecah menjadi dua kubu, kini saling mengklaim status kepartaian mereka yang sah menurut Undang-Undang (UU) Parpol.
Kisruh partai Demokrat diawali adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Sibolangit Sumatera Utara beberapa hari lalu.
Hasil KLB Partai Demokrat memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum.
Keputusan itu membuat adanya dua kepemimpinan partai demokrat versi Moeldoko dan AHY.
Kubu AHY pun menyebut, KLB partai Demokrat yang digelar di Sibolangit Sumatera Utara abal-abal.
Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Razman Nasution.
Razman justru balik menyerang AHY dengan menyebut AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 cacat hukum.
Menurutnya AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) No 2 Tahun 2011.
Baca juga: MEMANAS KLB Demokrat! Edy Rahmayadi Akan Laporkan Moeldoko dkk ke Polisi?
Baca juga: TERBENTUK Kepengurusan DPP Partai Demokrat Versi KLB, Marzuki Alie jadi Ketua Dewan Pembina
"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Parpol No. 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23 dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Aturan AD/ART tersebut, kata Razman, jelas menyalahi Pasal 5 UU Parpol.
Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.
Forum tertinggi yang dimaksud yaitu musyawarah nasional (Munas), kongres dan muktamar. Termasuk Munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.
"Padahal forum tertinggi pada UU Parpol adalah muktamar, munas atau kongres," ujar Razman.