KISRUH PARTAI DEMOKRAT
Serang AHY, Kubu Moeldoko Tuding AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 Langgar UU Parpol
Razman justru balik menyerang AHY dengan menyebut AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 cacat hukum.
"Tapi dalam AD/ART yang mereka buat ini, bahwa rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan bersifat mengikat atau berkekuatan hukum tetap," ujar Razman.
Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.
Razman juga menyinggung bunyi Pasal 23 UU Parpol tentang pemilihan ketua umum partai.
Di mana disebutkan bahwa ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian. Baik ke dalam maupun keluar.
"Tapi di dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat, disebut dalam hal menjalakan organisasi keputusan-keputusan yang strategis itu ada di Majelis Tinggi Partai," katanya.
"Maka lengkaplah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh apa yang mereka produk (buat) pada munas atau kongres 2020 ini?" ujar Razman.
Bantah Bagi-bagi Uang
Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sumatera Utara membantah pernyataan mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu, Gerald Pieter Runtuthomas yang menyebut ditawari uang Rp 100 juta jika mau datang ke KLB, tetapi pada akhirnya hanya diberi uang Rp 5 juta.
"Kita menduga itu penyusup. Begini, kalau ada yang menyumbang Rp 5 juta terus datang ke sana, pertanyaannya cukup enggak? Kan tidak," kata Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution dalam konferensi pers di Dapur Sunda, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Razman menantang kepada pihak AHY jika memang ada bukti seperti rekaman dan video dari isu mahar Rp 100 juta.
"Tapi itu tak ada. Mereka datang dengan sukarela. Kalaupun ada bantuan tiket-tiket saya kira wajar saja. Tidak ada di situ. Tak pernah ada uang mengalir dalam KLB," tambahnya.
Setali tiga uang, Vecky Gande selaku koordinator kader Sulawesi Utara untuk KLB Deli Serdang mengatakan bahwa yang dikatakan Gerald adalah halusinasi.
"Yang terjadi sebenarnya sebelum datang ke Bali, dia ingin meminta uang untuk istrinya. Bahkan memohon sampai Rp 25 juta. Karena ada rasa kemanusiaan meninggalkan anak dan istri, kami berinisiatif berkorban sendiri bagi dia. Jadi, apa yang dia katakan adalah halusinasi," pungkasnya.
Pengakuan Peserta KLB
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kotamobagu, Gerald Pieter Runtuthomas yang juga merupakan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang menyatakan kesaksiannya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin turut memberikan sejumlah uang kepada peserta KLB.