BATAM TERKINI

WARGA 2 Pulau di Kecamatan Bulang Menjerit, Tumpahan Minyak Usik 'Periuk Nasi'

Tumpahan minyak di perairan Pulau Labu dan Pulau Air, Kota Batam mengancam kehidupan warga di sana.

tribunbatam.id/istimewa
WARGA 2 Pulau di Kecamatan Bulang Menjerit, Tumpahan Minyak Usik 'Periuk Nasi'. Foto warga Pulau Labu Batam saat mendatangi perusahaan Marcopolo, minta tanggung jawab soal limbah minyak, Kamis (19/2/2021) 

Mereka menuntut keputusan ganti rugi dari perusahaan galangan kapal (shipyard) PT Marcopolo Shipyard atas tumpahan minyak di perairan Kecamatan Bulang yang merugikan warga sekitar.

Baca juga: Polisi Usut Kasus Pencemaran Limbah Pulau Labu, Bulang Batam

Baca juga: Puluhan Warga Pulau Labu Batam Datangi Perusahaan, Minta Tanggung Jawab Soal Limbah Minyak

"Permasalahan limbah minyak kapal tanker ini sebenarnya sudah sebulan lebih, tapi sampai sekarang masih belum ada kejelasan dari pihak Marcopolo," keluh Ahmad, perwakilan masyarakat Pulau Labu, di dalam rapat itu.

Ia mengatakan, selama ini warga sekitar telah sering mendatangi perusahaan tersebut untuk menuntut ganti rugi, akan tetapi keputusan pembayaran ganti rugi tersebut belum pernah terdengar.

Dalam hal ini, warga juga sempat meminta Lurah dan Camat memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan PT Marcopolo Shipyard, namun belum menemui titik terang.

Sementara itu, perwakilan PT Marcopolo Shipyard menyatakan, keputusan belum dapat diperoleh.

Pasalnya tuntutan ini sudah dibawa ke meja hijau oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pecinta Alam (LSM-PA) yang sidangnya akan berlangsung 10 Maret mendatang.

Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (9/3/2021).
Rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (9/3/2021). (TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI)

"Pihak pengadilan belum memberikan putusan, tetapi sesuai rekomendasi Komisi III DPRD Kota Batam, kapal itu masih di tempat kami dan belum ke mana-mana," jelas Manager HRD PT Marcopolo Shipyard, Sutono.

Sutono menambahkan, dalam permasalahan ini, PT Marcopolo berada dalam posisi serba salah, dan tidak ingin memberikan statement apapun sebelum putusan pengadilan ditetapkan.

Untuk itu, pihaknya masih akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami tidak ingin memberikan statement apapun, karena barang (minyak) ini kan tumpah dari kapal.

PT Marcopolo hanya perusahaan, dan kami merasa tidak menumpahkan minyak. Saya harap masalah ini tepat sasaran," ucapnya.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved