Jenderal Napoleon Memilih Mati, Tak Terima Divonis 4 Tahun Terlilit Suap Buronan Djoko TJandra
Ulah Irjen Napoleon Bonaparte membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buronan korupsi bertahun-tahun
Adapun vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntuan jaksa
agar Napoleon dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Usai Tes Swab Covid-19, Jenderal Polisi Ini Langsung Ditahan, Simak Sepak Terjang Napoleon Bonaparte
Baca juga: Fakta-fakta yang Jarang Diketahui tentang Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte
Baca juga: 35 Tahun Mengabdi, Bang Jenderal Dijebloskan ke Penjara, Ini Sepak Terjang Napoleon Bonapate
Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat
dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Majelis hakim mengungkapkan,
uang itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.
Selain itu, menurut majelis, suap diberikan agar Napoleon menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi
agar Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik pihak Imigrasi.
Dengan berbagai surat yang dibuat atas perintah Napoleon,
pihak Imigrasi pun menghapus Djoko Tjandra dari daftar DPO.
Ulahnya membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020
meski berstatus buron atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi tersangka, Ancam Beberkan Semuanya: Tunggu Waktu dan Tanggalnya
Baca juga: Terlilit Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Dipenjara bersama Penjahat Narkoba & Pembobol BNI
Baca juga: Kejagung Sebut Sesuai SOP Jamuan Makan Besar Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon di Kejari
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Martabat Keluarga Dilecehkan
(*)
