Jenderal Napoleon Memilih Mati, Tak Terima Divonis 4 Tahun Terlilit Suap Buronan Djoko TJandra

Ulah Irjen Napoleon Bonaparte membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020 meski berstatus buronan korupsi bertahun-tahun

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jenderal Napoleon Memilih Mati, Tak Terima Divonis 4 Tahun Terlilit Suap Buronan Djoko TJandra 

TRIBUNBATAM.id - Jenderal Napoleon Memilih Mati, Tak Terima Divonis 4 Tahun Terlilit Suap Buronan Djoko TJandra.

Jenderal polisi bintang dua Napoleon Bonaparte

yang terlilit kasus suap koruptor kakap Djoko Tjandra memilih mati ketimbang menjalani hukuman penjara.

Ia tak terima mendapat vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kasus korupsi red notice buronan Djoko Tjandra.

Irjen Napoleon Bonaparte jadi tersangka karena kasus pelarian Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte jadi tersangka karena kasus pelarian Djoko Tjandra (ISTIMEWA)

Ulahnya membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020

meski berstatus buron atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Napoleon mengaku lebih baik mati daripada martabatnya dilecehkan akibat terseret kasus ini.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya,

derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) dilihat dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Irjen Napoleon Malah Goyang TikTok Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Kabareskrim Buka Suara Namanya Disebut Irjen Napoleon di Kasus Djoko Tjandra, Kenal Tommy Sumardi !

Baca juga: Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo & Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?

"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," sambung dia.

Maka dari itu, Napoleon pun langsung mengungkapkan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar jenderal polisi berbintang dua tersebut.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU)

mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.

Adapun vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntuan jaksa

agar Napoleon dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Usai Tes Swab Covid-19, Jenderal Polisi Ini Langsung Ditahan, Simak Sepak Terjang Napoleon Bonaparte

Baca juga: Fakta-fakta yang Jarang Diketahui tentang Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte

Baca juga: 35 Tahun Mengabdi, Bang Jenderal Dijebloskan ke Penjara, Ini Sepak Terjang Napoleon Bonapate

Dalam kasus ini, Napoleon dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat

dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.

Majelis hakim mengungkapkan,

uang itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020)
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Selain itu, menurut majelis, suap diberikan agar Napoleon menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi

agar Djoko Tjandra dihapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik pihak Imigrasi.

Dengan berbagai surat yang dibuat atas perintah Napoleon,

pihak Imigrasi pun menghapus Djoko Tjandra dari daftar DPO.

Ulahnya membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia pada pertengahan tahun 2020

meski berstatus buron atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Jadi tersangka, Ancam Beberkan Semuanya: Tunggu Waktu dan Tanggalnya

Baca juga: Terlilit Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Dipenjara bersama Penjahat Narkoba & Pembobol BNI

Baca juga: Kejagung Sebut Sesuai SOP Jamuan Makan Besar Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon di Kejari

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 4 Tahun, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati daripada Martabat Keluarga Dilecehkan

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved