BATAM TERKINI

Buntut 2 Anggota DPRD Batam Dicari Kelompok Massa, Kini Dipanggil Mahkamah Partai

Tidak hanya Muhammad Rudi dan Harmadi Umar Husein, Mahkamah Partai juga memanggil Iwan Sutiawan, Ketua DPD Partai Gerindra Kepri.

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Buntut 2 Anggota DPRD Batam Dicari Kelompok Massa, Kini Dipanggil Mahkamah Partai. Foto sejumlah kelompok massa saat menggelar aksi di depan gedung DPRD Batam, Selasa (9/3/2021). 

Sejumlah kelompok massa mendatangi kantor bright PLN Batam.

Kedatangan mereka untuk menuntut kejelasan terkait sejumlah aturan kontrak kerja yang dijalankan oleh tiga orang pekerja kontraktor yang ditahan di Polsek Batam Kota.

"Kami mau ke kantor PLN Batam, untuk menuntut kejelasan aturan-aturan yang mereka tetapkan," jelas perwakilan kelompok massa, Abdullah Yusuf, Selasa (9/3/2021).

Sejumlah warga sebelumnya menuntut agar pengusutan atas dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pekerja proyek SUTT bright PLN Batam di Perumahan Bandara Mas dihentikan.

Tiga orang pekerja proyek ini telah ditahan sejak 2 Maret 2021 yang lalu atas dugaan pengeroyokan.

Massa pendemo sempat mendatangi Polsek Batam Kota beberapa kali dalam hal ini.

"Kami minta kasus adik-adik kami yang ditahan di Polsek Batam Kota itu berhenti," ujar salah seorang orator demo.

Usai berdemo dengan tuntutan berbeda di Gedung DPRD Kota Batam, massa aksi pun beralih mendatangi kantor bright PLN Batam.

2. Disambut Putra Yustisi Respaty Hingga Minta Badan Kehormatan Bertindak

Massa pendemo yang mendatangi gedung DPRD Batam sebelumnya menuntut untuk bertemu dengan dua anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra, yaitu Harmidi Umar Husein dan Muhammad Rudi.

Kedua anggota dewan tersebut diduga telah melontarkan ujaran dan diskriminasi bernada rasisme.

Hal ini bermula dari bentrok antara warga dengan para pekerja penjaga proyek SUTT.

Kerumunan massa pendemo ini tidak berhasil menemui dua anggota dewan yang dituntut tersebut maupun anggota Badan Kehormatan.

Akan tetapi, kedatangan mereka disambut oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Putra Yustisi Respaty.

Putra menjelaskan kepada massa yang hadir dihadapannya, bahwa apabila massa hendak menuntut anggota dewan atas dugaan rasisme tersebut, maka mekanismenya dapat melalui Badan Kehormatan DPRD Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved