Dicap Abal-abal oleh Demokrat AHY, Kubu Moeldoko Klaim KLB Deli Serdang Sah dan Konstitusional

Untuk kesekian kalinya para politisi yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang mengatakan yang paling legal dan sah

Tribunnews.com
Dicap Abal-abal oleh Demokrat AHY, Kubu Moeldoko Klaim KLB Deli Serdang Sah dan Konstitusional 

TRIBUNBATAM.id - Dicap Abal-abal Demokrat AHY, Kubu Moeldoko Klaim KLB Deli Serdang Sah dan Sesuai Konstitusional.

Untuk kesekian kalinya para politisi yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB)

Partai Demokrat di Deli Serdang mengatakan yang paling legal dan sah secara konstitusional. 

Kemarin mereka mengelar jumpa pers di kediaman Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Kamis (11/3/2021).

Kelompok ini merupakan beberapa mantan kader Demokrat yang dipecat AHY terkait isu kudeta.

Mereka lalu menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang yang memilik Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca juga: Demokrat KLB Deli Serdang Terus Melawan, Moeldoko Tak Hadir Jhoni Allen Cs Jumpa Pers di Rumahnya

Baca juga: Menkumham Beri Peringatan Keras Kepada SBY dan AHY soal KLB Demokrat

Baca juga: Kubu Moeldoko Niat Rebut Kantor Demokrat, Hinca Panjaitan Tunjuk Darmizal: Enak Aja Kau Ambil

Saat jumpa pers kemarin, mereka mengklaim KLB yang dilangsungkan pada Jumat (5/3/2021),

adalah sah dan konstitusional.

Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang seperti Darmizal serta pendukung KLB lainnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam konferensi pers tersebut, Partai Demokrat versi KLB menyatakan bahwa KLB yang mereka adakan sah dan sesuai dengan AD/ART partai.
Inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang seperti Darmizal serta pendukung KLB lainnya menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021). Dalam konferensi pers tersebut, Partai Demokrat versi KLB menyatakan bahwa KLB yang mereka adakan sah dan sesuai dengan AD/ART partai. (Tribunnews/Herudin)

Kubu ini juga mengutarakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020

yang dijadikan landasan kubu Partai Demokrat AHY dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik,

karena itu batal demi hukum," kata salah satu penggagas KLB Deli Serdang, Darmizal dikutip dari Kompas TV.

Hadir dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu kontra AHY

yakni Jhoni Allen Marbun.

Dia membeberkan beberapa hal yang dinilai cacat terjadi di kubu Partai Demokrat AHY.

Baca juga: AHY Sedih Kader Demokrat Kepri Hadiri KLB, Husnizar Hood: Jumat DPP Gelar Doa Bersama

Baca juga: Rencana Musda Demokrat Kepri, Husnizar Hood Jadi Balon Ketua: Ini Bentuk Kecintaan Saya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved