Erick Thohir dan BUMN Berseteru Dengan Perusahaan Fajar Benua, Siapa Sosok Dibalik Perusahaan itu?
Tak hanya Erick Thohir, gugatan juga ditujukan ke Kementerian BUMN RI dan PT Barata Indonesia (Persero), perusahaan pelat merah yang bergerak di bidan
TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Kementerian BUMN berseteru dengan PT Fajar Benua, kini permasalahan tersebut sudah sampai ke Pengadialan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang menerima pengajuan gugatan atas perkara wanprestasi atau ingkar janji terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Gugatan itu dilayangkan oleh PT Fajar Benua Indopack.
Tak hanya Erick Thohir, gugatan juga ditujukan ke Kementerian BUMN RI dan PT Barata Indonesia (Persero), perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jasa Engineering Procurement Construction (EPC), konstruksi, dan manufaktur.
Baca juga: Tak Pakai Ribet, Ini Resep Sumping Waluh Gula Merah, Nagasari Labu Kuning
Baca juga: JEFRIDIN Jabat Plh Walikota Batam, Surat Penunjukkan Sudah Diteken Gubernur Kepri
Baca juga: Cara Cek Kuota Belajar Online dari Kemendikbud, Dapat 7 hingga 15 GB per Bulan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), Fajar Benua Indopack dalam petitum meminta majelis hakim menyatakan Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan Barata Indonesia telah melakukan wanprestasi kepada Fajar Benua Indopack.
Fajar Benua Indopack juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap para tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga diminta menghukum Barata Indonesia untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada Fajar Benua Indopack senilai Rp 2,58 miliar, yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN.
Selanjutnya, Fajar Benua Indopack juga meminta majelis hakim memerintahkan Erick Thohir dan/atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata Indonesia.
Perusahaan tersebut juga ingin agar majelis hakim menghukum Erick Thohir, Kementerian BUMN, dan Barata Indonesia untuk membayar biaya perkara atas kasus tersebut.
Baca juga: Masalah Rasisme di Batam Selesai, 2 Paguyuban Berdamai Usai Dijembatani Kapolres Barelang Yos Guntur
Baca juga: Arti Kedutan di Jempol Kaki Kiri, Menurut Primbon Jawa Pertanda Mendapat Fitnah
Baca juga: Heboh Pembunuhan Berantai di Bogor, Masih Ingat Ryan Jombang? Jalani Puasa Kifarat di Penjara
Profil Fajar Benua Group
Dikutip dari laman resmi perusahaan fajarbenua.co.id, Fajar Benua Group adalah perusahaan induk (holding) dari beberapa perusahaan.
Perusahaan di bawahnya adalah PT Tri Graha Sealisindo, PT Hidroflex Indonesia, PT Global Mandira Semesta, PT Jeil Fajar Indonesia, dan PT Tekno Insan Mandiri.
Fajar Benua Group telah memperluas lini bisnis kami secara luas dengan produk-produk berteknologi tinggi seperti Expansion Joints, Mechanical Seals, Fluoroplastic Lining, Advanced Application Hoses, dan Exotic Metal Pressure Vessels.
Selain itu, perusahaan ini sangat fokus pada pekerjaan layanan seperti analisis stres, instalasi, konstruksi, pemecahan masalah, dan perbaikan kerusakan darurat.
Fajar Benua Group juga fokus pada konsultasi bisnis dan pengembangan sistem informasi di bawah PT Tekno Insan Mandiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/3101_erick-thohir-1.jpg)