BATAM TERKINI

WARGA Batuaji Bawa 1,2 Kg Ganja, Ditangkap Polda Kepri di Tepi Jalan Tembesi

Pengungkapan kasus oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri bermula dari informasi yang diterimanya.

TribunBatam.id/Istimewa
WARGA Batuaji Bawa 1,2 Kg Ganja, Ditangkap Polda Kepri di Tepi Jalan Tembesi. Foto tersangka Adek Bin Sawir (27) di Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Batuaji, Adek Bin Sawir harus berurusan dengan anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.

Pria 27 tahun itu ditangkap di tepi jalan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (14/3/2021).

Darinya, polisi menemukan 1,2 Kilogram ganja kering.

Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri juga menyita satu unit sepeda motor matik dari Adek Bin Sawir.

Direktur Reserse Narkoba atau Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi yang diterimanya.

"Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menyelidiki dan menangkap yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Saat ini tersangka dan barang bukti telah berada di Polda Kepri.

Barang bukti ganja kering seberat 1,2 Kg dari tersangka Adek Bin Sawir (27). Ia ditangkap anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di tepi jalan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Minggu (14/3/2021).
Barang bukti ganja kering seberat 1,2 Kg dari tersangka Adek Bin Sawir (27). Ia ditangkap anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di tepi jalan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Minggu (14/3/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Mudji mengatakan tindakan kejahatan narkoba merupakan Ancaman serius yang harus dilawan bersama oleh semua lapisan masyarakat

"Tidak bisa setengah-setengah. Narkoba bisa membinasakan manusia individu, keluarga, masyarakat dan bahkan sebuah bangsa," ujarnya.

Tidak hanya Adek Bin Sawir, Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus seorang pria berinisial IR (29).

Ia sempat melawan polisi saat hendak diringkus.

Itu terjadi ketika anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kepri hendak menangkapnya di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (26/2/2021).

Kecurigaan polisi rupanya tak meleset. Dari pria ini, polisi menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat 408,9 gram.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri langsung menggelandangnya ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tak mau puas sampai disitu, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

Baca juga: Perangi Kartel Narkoba, Selangkah Lagi Ganja Legal di Meksiko

Baca juga: Direktur PT Asia Samudra Hokindo Diperiksa Polda Kepri, Babak Baru Kasus Dugaan Penggelapan

Pria di Batam Melawan saat Ditangkap, Ternyata Simpan 408,9 Gram Sabu-sabu. Foto seorang pria berinisial IR (29) setelah ditangkap di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (26/2/2021).
Pria di Batam Melawan saat Ditangkap, Ternyata Simpan 408,9 Gram Sabu-sabu. Foto seorang pria berinisial IR (29) setelah ditangkap di kawasan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Jumat (26/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)
Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved