KORUPSI DI DISHUB BATAM

Korupsi di Dishub Batam Sejak 2018, Kejari Taksir Kerugian Negara Lebih dari 1 M

Pemeriksaan puluhan saksi pada korupsi di Dishub Batam termasuk Kadishub Batam Rustam Efendi.

ist
Korupsi di Dishub Batam Sejak 2018, Kejari Taksir Kerugian Negara Lebih dari 1 M. Foto penyidik Kejari Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Hariyanto sebagai tersangka. 

Namun Rustam tidak dapat mengelak. Ia akhirnya menyampaikan kedatangannya ke kantor kejaksaan untuk melakukan koordinasi dan membantah adanya pemeriksaan.

"Hanya untuk koordinasi saja," ujar Rustam yang langsung masuk ke ruang media center Kantor Kejari Batam untuk mengembalikan kartu tamu.

Ketika di ruang media center, Rustam tak langsung keluar.

Di ruangan tersebut, ia sempat duduk beberapa saat, hingga akhirnya memanggil petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri.

Setelah itu, Rustam keluar ruangan dan menuju mobilnya.

Rustam Efendi kembali membantah bahwa kedatangannya ke Kantor Kejari Batam bukan untuk pemeriksaan.

Baca juga: Dishub Batam Ditarget Rp 11 M dari Bus Trans Batam, Kami Optimis

Baca juga: Dishub Batam Bakal Naikkan Tarif Parkir, Warga Sagulung: Uangnya Kemana Kami Tak Tahu

Gedung Kejari Batam di Batam Center, Selasa (2/3/2021).
Gedung Kejari Batam di Batam Center, Selasa (2/3/2021). (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Ia menampik pemanggilan ini terkait dugaan korupsi.

"Tak ada kasus korupsi, " kata dia.

Berbeda dengan Rustam Efendi, Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, pun membenarkan pemeriksaan Rustam ini terkait dugaan korupsi. Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyidikan ke penyelidikan.

"Intinya kasus sudah naik ke penyelidikan, untuk itu yang bersangkutan kami minta hadir untuk menjalani pemeriksaan," ujar Polin.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelumnya akan menunggu terlebih dahulu pemeriksaan Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam yang berkaitan dengan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam, Rustam Efendi.

Rudi menjelaskan, dirinya selaku atasan berhak menerima laporan untuk memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, kepada anak buahnya yang terbukti bersalah.

"Sanksi pasti ada kalau terbukti bersalah, baik dari segi hukum, maupun sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang," ujar Rudi, Minggu (7/3/2021).

Namun, untuk sementara ini, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi seusai dilantik
Wali Kota Batam Muhammad Rudi seusai dilantik (tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Ia menyatakan belum ada pemanggilan terhadap Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi, karena itu menjadi wewenang Inspektorat Daerah Kota Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved