Oknum Polisi, Petugas Dishub hingga Anggota DPRD Terseret Kasus Pembegalan, Aksi Dibantu Eks Brimob
Oknum polisi, petugas Dinas Perhubungan (Dishub), mantan Brimob dan oknum anggota DPRD berkomplot menjadi pelaku kasus pembegalan truk di Lampung
Korban lalu diadang tiga pelaku
yang saat itu membawa kendaraan minibus.
Setelah truk yang dikendarai korban berhenti,
pelaku lalu menuduh truk yang dikendarai korban sedang bermasalah dengan leasing.
"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan.
Baca juga: Jenderal Bintang Dua Incar Begal, Irjen Hendro Sugiatno Duduki Kursi Kapolda: Anggota Ada Senjata
Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis.
Setelah itu, truk tersebut diambil paksa pelaku dan korban ditinggalkan di pinggir jalan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi pada 2 Desember 2020.
Mendapat laporan tersebut,
polisi langsung mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan pendalaman penyelidikan.
Dalam kasus pembegalan truk itu,
polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku.
Baca juga: Polres Tanjungpinang Buru Pelaku Perampokan di Dompak, Lukai Korban, Mobil Ditinggal di Tepi Laut
Mereka adalah berinisial GTT (45) dan FA (27) warga Desa Kaliasin.
Kemudian dua oknum polisi berinisial Ipda YML dan Bripka HDR,
yang bertugas di Polresta Bandar Lampung
