BATAM TERKINI
Pelaku Curat Ciut Dibekuk Polsek Sekupang, Bawa Pisau Tak Segan Lukai Korbannya
Tersangka curat dibekuk anggota Polsek Sekupang tak lama setelah kejadian di Perumahan Tiban II, Kamis (18/3/2021).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sekupang meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan atau curat.
Tersangka berinisial E (50) dibekuk tak lama setelah kejadian yang dialami Tarmini (58).
Ia dibekuk tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara di Perumahan Tiban II, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (18/3/2021) pagi.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengaku tersangka tak berkutik saat ditangkap.
Ketika beraksi, tersangka E kerap membawa pisau.
Ini yang ditemukan anggota Polsek Sekupang saat menciduknya.

Selain tas ransel yang digunakan saat beraksi.
Ia diketahui beraksi di rumah Tarmini dengan mencongkel pintu rumah.
Tersangka bahkan sempat melukai korbannya.
"Sudah kami tangkap, kini dibawa ke Polsek Sekupang," ungkap TribunBatam.id, Kamis (18/3/2021).
Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian pun memgimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala jenis tindakan kejahatan.
"Jika ada hal-hal yang mencurigakan agar dapat segera diinformasikan ke Polsek Sekupang," imbaunya.
KASUS Lain Curat di Batam
Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya memberi tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Dua pelaku tersebut berinisial MSS dan FTS yang merupakan residivis di kasus yang sama.
Baca juga: Polsek Sekupang Tangkap 2 Tersangka Karhutla di Batam, Terancam 8 Tahun Penjara
Baca juga: Masuk DPO, Polsek Sekupang Buru Pelaku Penikaman Pria di Tiban Batam, Pelaku Lebih Dari 1