BATAM TERKINI

Pelaku Curat Ciut Dibekuk Polsek Sekupang, Bawa Pisau Tak Segan Lukai Korbannya

Tersangka curat dibekuk anggota Polsek Sekupang tak lama setelah kejadian di Perumahan Tiban II, Kamis (18/3/2021).

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Pelaku Curat Ciut Dibekuk Polsek Sekupang, Bawa Pisau Tak Segan Lukai Korbannya. Foto Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, Kamis (18/3/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sekupang meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan atau curat.

Tersangka berinisial E (50) dibekuk tak lama setelah kejadian yang dialami Tarmini (58).

Ia dibekuk tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara di Perumahan Tiban II, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (18/3/2021) pagi.

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengaku tersangka tak berkutik saat ditangkap.

Ketika beraksi, tersangka E kerap membawa pisau.

Ini yang ditemukan anggota Polsek Sekupang saat menciduknya.

Seluruh personil Polsek tampak mengenakan Pakaian Dinas Upacara 1 (PDU1) saat mengikuti upacara di halaman Mapolsek Sekupang.
Seluruh personil Polsek tampak mengenakan Pakaian Dinas Upacara 1 (PDU1) saat mengikuti upacara di halaman Mapolsek Sekupang. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Selain tas ransel yang digunakan saat beraksi.

Ia diketahui beraksi di rumah Tarmini dengan mencongkel pintu rumah.

Tersangka bahkan sempat melukai korbannya.

"Sudah kami tangkap, kini dibawa ke Polsek Sekupang," ungkap TribunBatam.id, Kamis (18/3/2021).

Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian pun memgimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala jenis tindakan kejahatan.

"Jika ada hal-hal yang mencurigakan agar dapat segera diinformasikan ke Polsek Sekupang," imbaunya.

KASUS Lain Curat di Batam

Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya memberi tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua pelaku tersebut berinisial MSS dan FTS yang merupakan residivis di kasus yang sama.

Baca juga: Polsek Sekupang Tangkap 2 Tersangka Karhutla di Batam, Terancam 8 Tahun Penjara

Baca juga: Masuk DPO, Polsek Sekupang Buru Pelaku Penikaman Pria di Tiban Batam, Pelaku Lebih Dari 1

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved