BATAM TERKINI

Pelaku Curat Ciut Dibekuk Polsek Sekupang, Bawa Pisau Tak Segan Lukai Korbannya

Tersangka curat dibekuk anggota Polsek Sekupang tak lama setelah kejadian di Perumahan Tiban II, Kamis (18/3/2021).

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Pelaku Curat Ciut Dibekuk Polsek Sekupang, Bawa Pisau Tak Segan Lukai Korbannya. Foto Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, Kamis (18/3/2021). 

Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa obeng, kunci gembok, pisau, tang, gunting seng, kunci motor dan kunci rumah, beberapa kartu ATM, kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit handphone, serta dua unit laptop.

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 Tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 4 Tahun," tutup Arie.(*/TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Curat

Berita Tentang Berita Batam Hari Ini

Berita Tentang Polsek Sekupang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved