BATAM TERKINI
Pelaku Curat Ciut Dibekuk Polsek Sekupang, Bawa Pisau Tak Segan Lukai Korbannya
Tersangka curat dibekuk anggota Polsek Sekupang tak lama setelah kejadian di Perumahan Tiban II, Kamis (18/3/2021).
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Pelaku Curat Ciut Dibekuk Polsek Sekupang, Bawa Pisau Tak Segan Lukai Korbannya. Foto Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, Kamis (18/3/2021).
Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa obeng, kunci gembok, pisau, tang, gunting seng, kunci motor dan kunci rumah, beberapa kartu ATM, kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit handphone, serta dua unit laptop.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 Tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 4 Tahun," tutup Arie.(*/TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Curat
Berita Tentang Berita Batam Hari Ini
Berita Tentang Polsek Sekupang