Mantan Ketua PN Tanjungpinang Tolak Tawaran Uang Dalam Tas, Eduard Arfa: Heboh, Kasusnya di Bintan

Mantan Ketua PN tanjungpinang Eduard Arfa tak pernah melupakan saat seorang pengacara mendatanginya dan memberikan tas berisi uang tunai

tribunbatam.id/Endra Kaputra
Mantan Ketua PN Tanjungpinang Tolak Tawaran Uang Dalam Tas, Eduard Arfa: Heboh, Kasusnya di Bintan 

Eduard memprotes putusan hakim. 

Sebab, ia tetap pada amar putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan.

"Semua yang hadir dalam sidang terbuka itu dengar, bahwa amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim 6 tahun. Kenapa setelah sidang selesai 9 tahun penjara?" ujarnya protes.

Eduard sangat menyesalkan hal tersebut.

"Ingat dan pahami, bahwa putusan yang sah itu saat sidang berlangsung. Bukan setelah sidang baru disampaikan 9 tahun," sebutnya mengkritik.

Kritikan itu didasari Eduard pada pasal 195 KUHAP.

Disebutkannya, bahwa pasal tersebut berbunyi, semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

"Itu yang saya protes. Jelas dalam sidang diucapkan 6 tahun. Kita ada rekamannya. Kawan-kawan media pun dengarkan itu kan," katanya.

* Berita tentang Korupsi Tambang Bauksit

* Berita tentang Mantan Hakim

* Berita tentang Kasus Suap

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(TRIBUNBATAM.id / Endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved