Mantan Ketua PN Tanjungpinang Tolak Tawaran Uang Dalam Tas, Eduard Arfa: Heboh, Kasusnya di Bintan
Mantan Ketua PN tanjungpinang Eduard Arfa tak pernah melupakan saat seorang pengacara mendatanginya dan memberikan tas berisi uang tunai
Setelah itu, pada 1990 kembali pindah tugas di Kalimantan Barat atau tepatnya di Kota Pontianak.

"Saya tidak lama tugas di Pontianak. Soalnya langsung pindahkan lagi ke Batam. Saya jadi Wakil PN pertama dibuka," ucapnya.
"Pada tahun 1996, barulah mendapat penempatan tugas ke Tanjungpinang.
Saya diangkat menjadi Wakil PN dulu, baru naik jadi Ketua PN Tanjungpinang," ucapnya.
Ditanya berapa gaji saat pertama menjadi hakim? "Kalau pertama gaji saya Rp 2.400 per bulan.
Saat tugas di Kota Palu, gaji saya Rp 1.500 per bulan," jawab kakek yang memiliki 2 cucu dari anak semata wayangnya.
Baca juga: Resmi Ditahan Akibat Kasus Tambang Bauksit, Inilah Profil dan Karier Amjon, Mantan Kadis ESDM Kepri
Ditanyakan bagaimana suka duka selama menjadi hakim?
"Kalau suka duka banyaklah. Pertama kita dapat menjalankan amanah undang-undang. Yang penting jadi hakim harus gunakan hati nuraninya. Kalau orang suka atau tidak suka biasa. Kita jalani sesuai prosedur saja," jawabnya.
Bahkan ceritanya, pernah ada satu kasus di Bintan saat dirinya menjabat Ketua PN Tanjungpinang.

Seorang oknum pengacara menemuinya dan memberikan sejumlah uang yang diletakkan di dalam sebuah tas.
"Ya pernah itu, pengacaranya sampai sekarang masih hidup. Saya dikasi uang satu tas. Sudah dilihatkan ke saya. Saya suruh bawa pulang dan usir orangnya. Heboh waktu itu. Kasusnya di Bintan," ucapnya.
Ditanyakan kembali, mengapa setelah pensiun menjadi hakim tetap menjalankan aktivitas menjadi seorang pengacara?
"Bapak ini asal-usul keluarganya seorang petani karet, dan sudah bekerja itu sejak kecil. Jadi sebelum napas habis kalau tidak bekerja terasa badan sakit-sakitan. Selain jadi kuasa hukum ini. Saya juga keseharian urusin kebun, tanam-tanam. Intinya tetap ada yang dikerjakan," ujarnya.
Baca juga: Jenderal Polisi Goyang TikTok Seusai Divonis Vonis 4 Tahun oleh Hakim
Lebih lanjut, aktivitas Eduard saat ini yakni memperjuangkan kliennya Azman Taufik yang telah divonis mejelis hakim 9 tahun penjara atas kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Azman Taufik ialah mantan Kepala PTSP Pemprov Kepri.