Sabtu, 2 Mei 2026

Kapal Asing Sitaan Diduga Dijual di Batam, Dicat Ulang Samarkan Asal, Ini Penjelasan Kajati Kepri

Kapal yang berada di bawah Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan diduga diambil oknum jaksa di Batam

Tayang: | Diperbarui:
ist
Kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam dengan nomer lambung KM PAF 4837 yang ditangkap PSDKP Batam di perairan Natuna, Kepri 

TRIBUNBATAM.id - Maret 2020 silam kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837 ditangkap bersama empat kapal Vietnam lainnya.

Dari penangkapan itu 68 awak kapal warga negara Vietnam diringkus petugas.

Kapal ikan asing itu ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia.

Kasus ini sudah diputus oleh pengadilan.

Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.

Namun apa yang terjadi, kapal yang berada di bawah Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan itu diduga diambil oleh oknum jaksa.

Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan diduga dijual kepada pengusaha.

Baca juga: Dalam Sepekan, Lantamal Pinang Amankan Dua Kapal Ilegal. Gabungan Namanya Bikin Penasaran!

Baca juga: PSDKP Tangkap Tiga Kapal Ilegal Fishing di Perairan Selat Malaka

Dilansir dari Kompas.com, sumber wartawan menyebut kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal usul.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Hari Setiyono memberikan penjelasan soal dugaan penjualan kapal asing sitaan di Batam, Kepri.

Oktober 2020 lalu, beredar informasi soal dugaan oknum jaksa di Batam yang menjual kapal Vietnam hasil sitaan.

Saat itu, Kajati Riau yang masih dijabat oleh Sudarwidadi mengakui bahwa pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal ikan Vietnam oleh oknum jaksa di Batam.

Bahkan, kasus itu sempat diselidiki oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.

Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan hal tersebut, Sabtu (20/3/2021), Hari Setiyono mengatakan, Kejati Kepri sudah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya ke Kejaksaan Agung.

Namun, Hari tidak menjelaskan hasil pemeriksaan itu.

Baca juga: Beredar Video Penangkapan Seorang Jaksa oleh Tim Saber Dikaitkan dengan Rizieq Shihab, Apa Benar?

Baca juga: Sempat Periksa Kadishub Batam Rustam Efendi, Jaksa Tetapkan Tersangka Hariyanto

"Selanjutnya silakan konfirmasi ke Pengawasan Kejagung ya," ujar Hari melalui pesan singkat, Sabtu.

Bantahan jaksa Kejari Batam

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam membantah dugaan penjualan kapal itu.

Jaksa Samuel Pangaribuan menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.

Bahkan, menurut Samuel, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait perkara illegal fisihing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.

Menurut pengakuan Samuel, kapal ikan Vietnam ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 di Perairan Tanjungbalai Karimun.

"Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik," kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Informasi dugaan keberadaan kapal

Pada Februari 2021, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan penyelundupan ratusan koli ballpress atau pakaian bekas dan ribuan rol tekstil impor.

Barang senilai Rp 14,6 miliar itu diangkut oleh sebuah kapal yang diduga ilegal, yakni KLM Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia.

Barang di dalam kapal tersebut kedapatan dibongkar di luar kawasan Pabean, yakni di sekitar Pelabuhan Kendal, Jateng, tanpa disertai dokumen legalitas.

Baca juga: Kapal Ilegal Logging Ditangkap

Baca juga: Sepekan, Patroli Hiu Macan Natuna Bekuk Lima Kapal Ilegal Fisihing Vietnam

Namun, sumber Kompas.com menyebutkan bahwa kapal yang disita Bea Cukai Jateng tersebut diduga kapal Vietnam yang dijual kepada pihak swasta, yakni KM PAF 4837.

Saat dikonfirmasi, Kajati Kepri Hari Setiyono menyatakan tidak mengetahui mengenai hal itu.

"Silakan konfirmasi ke Bea Cukai ya, karena itu masih kewenangan Bea Cukai.

Kami tidak tahu tentang hal itu, silakan konfirmasi ke BC," kata Hari.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kantor Bea Cukai Jateng.

* Berita tentang Kejari Batam

* Berita tentang Jaksa Nakal

* Berita tentang Kapal Ilegal

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Dugaan Kapal Asing Sitaan yang Dijual di Batam, Ini Penjelasan Kajati Kepri

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved