TRIBUN WIKI

Berlaku 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik, Segini Dendanya

Bakal segera berlaku mulai 23 Maret, ini 5 pelanggaran yang diincar tilang elektronik, segini dendanya.

GRID
TILANG ELEKTRONIK - Bakal segera berlaku mulai 23 Maret, ini 5 pelanggaran yang diincar tilang elektronik, segini dendanya. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV 

TRIBUNBATAM.id - Tilang elektronik bakal segera berlaku mulai Selasa (23/3/2021).

Dengan adanya sistem tilang elektronik atau Electronic Law Enforcement (ETLE) ini, petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.

Adapun tugasnya akan digantikan dengan 

Mereka juga tidak bisa melakukan tilang di tempat karena sudah terekam melalui CCTV yang sudah disebat di setiap daerah.

Untuk beberapa daerah yang belum memiliki fasilitas CCTV, pihak kepolisian masih diberikan wewenang untuk melakukan tilang di tempat.

Meski nantinya berlaku secara nasional, tilang elektronik tahap pertama baru ada akan dimulai di 12 daerah.

Kedua belas daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

Pelanggaran yang diincar Saat penerapan tilang elektronik, ada lima jenis pelanggaran yang diincar dengan denda yang berbeda-beda.

Berikut rinciannya:

Baca juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Tiga Cara Mudah dan Praktis Bayar Tilang Lewat Online

Baca juga: Kejari Bintan Buka Layanan Drive Thru untuk Perkara Tilang, Ini Inovasi Lainnya

Baca juga: APA Itu e-Tilang? Bakal Diterapkan di Batam Mulai Maret 2021

1. Menggunakan gawai

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel.

Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009.

Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak memakai helm

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved