KORUPSI DI DISHUB BATAM
Kejari Batam Bongkar Kasus Korupsi di Dishub, Ombudsman Kepri: Jangan Mau Diintervensi
Ombudsman Kepri menyatakan sikapnya soal korupsi di Dishub Batam yang diungkap Kejari Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Langkah Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam dalam membongkar dugaan kasus korupsi di Dishub Batam mendapat atensi banyak pihak.
Termasuk Ombudsman Kepri. Penyidik Kejari Batam sebelumnya menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka, Rabu (17/3/2021).
Itu terkait pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan di Dishub Batam.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menegaskan, jaksa Kejari Batam harus transparan dalam menangani kasus tersebut dan dapat menyampaikan apa adanya ke publik.
“Jangan mau diintervensi,” tegas Lagat kepada TribunBatam.id, Senin (22/3/2021).
Tidak hanya itu, Lagat juga meminta agar Walikota Batam ikut mendukung proses penyidikan.
Yaitu dengan membuka akses informasi yang luas demi penegakan hukum.

Pasalnya, kasus dugaan tipikor ini turut merugikan negara. Di mana, total kerugian ditaksir melebihi Rp 1 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus ini, Rabu (17/3/2021).
Lanjut Hendar, dugaan tipikor ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Di mana, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi sebelum menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.
"Untuk sementara tersangka masih satu orang.
Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id.
Periksa 22 Saksi
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan atau Dishub Batam membuat heboh beberapa pihak.
Pasalnya, kasus itu menyeret Kepala Seksi atau Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka.