KORUPSI DI DISHUB BATAM
Kejari Batam Bongkar Kasus Korupsi di Dishub, Ombudsman Kepri: Jangan Mau Diintervensi
Ombudsman Kepri menyatakan sikapnya soal korupsi di Dishub Batam yang diungkap Kejari Batam.
Tidak hanya itu, sebanyak 22 saksi pun telah diperiksa dalam kasus dugaan tipikor ini.
Salah satu yang sempat diperiksa sebagai saksi adalah pimpinan Hariyanto, Kepala Dishub Batam Rustam Efendi.
"Untuk sementara tersangka masih satu orang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id, Rabu (17/3/2021).

Hendar mengungkap, jika dugaan korupsi di Dishub Batam ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.
Dimana, kasus ini menyebabkan kerugian Negara yang diprediksi mencapai angka di atas Rp 1 Miliar.
"Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," ungkap dia lagi.
Jadi Perhatian Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad
Dugaan korupsi di Dishub Batam sebelumnya sempat mendapat tanggapan Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Apalagi setelah Kadishub Batam Rustam Efendi diperiksa penyidik Kejari Batam.
Rustam Efendi sebelumnya memenuhi panggilan Kejari Batam, Selasa (2/3/2021) pagi.
Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Rustam mendatangi Kejari Batam sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa kurang lebih 2,5 jam, Rustam tampak langsung menuju pintu keluar kantor Kejari Batam.
Dengan langkah cepat, Rustam menghindari para wartawan untuk meminta keterangan.
Baca juga: Korupsi di Dishub Batam Sejak 2018, Kejari Taksir Kerugian Negara Lebih dari 1 M
Namun Rustam tidak dapat mengelak. Ia akhirnya menyampaikan kedatangannya ke kantor kejaksaan untuk melakukan koordinasi dan membantah adanya pemeriksaan.
"Hanya untuk koordinasi saja," ujar Rustam yang langsung masuk ke ruang media center Kantor Kejari Batam untuk mengembalikan kartu tamu.