KORUPSI DI DISHUB BATAM
Kejari Batam Bongkar Kasus Korupsi di Dishub, Ombudsman Kepri: Jangan Mau Diintervensi
Ombudsman Kepri menyatakan sikapnya soal korupsi di Dishub Batam yang diungkap Kejari Batam.
Ketika di ruang media center, Rustam tak langsung keluar.
Di ruangan tersebut, ia sempat duduk beberapa saat, hingga akhirnya memanggil petugas keamanan dari Kejaksaan Negeri.
Setelah itu, Rustam keluar ruangan dan menuju mobilnya.
Rustam Efendi kembali membantah bahwa kedatangannya ke Kantor Kejari Batam bukan untuk pemeriksaan.
Ia menampik pemanggilan ini terkait dugaan korupsi.
"Tak ada kasus korupsi, " kata dia.
Berbeda dengan Rustam Efendi, Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, pun membenarkan pemeriksaan Rustam ini terkait dugaan korupsi.
Kasus ini sudah ditingkatkan dari penyidikan ke penyelidikan.

"Intinya kasus sudah naik ke penyelidikan, untuk itu yang bersangkutan kami minta hadir untuk menjalani pemeriksaan," ujar Polin.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelumnya akan menunggu terlebih dahulu pemeriksaan Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam yang berkaitan dengan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam, Rustam Efendi.
Rudi menjelaskan, dirinya selaku atasan berhak menerima laporan untuk memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara, kepada anak buahnya yang terbukti bersalah.
"Sanksi pasti ada kalau terbukti bersalah, baik dari segi hukum, maupun sanksi administratif sesuai dengan Undang-undang," ujar Rudi, Minggu (7/3/2021).
Namun, untuk sementara ini, pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Ia menyatakan belum ada pemanggilan terhadap Kadishub Kota Batam, Rustam Efendi, karena itu menjadi wewenang Inspektorat Daerah Kota Batam.
"Saya menunggu laporan, biar datanya lengkap. Habis dari penyidik, ke inspektorat, baru lapor ke saya untuk pemanggilan," jelas Rudi.
