OKNUM POLISI TERJERAT NARKOBA

Buntut Penangkapan Briptu KIN, Bagaimana Nasib NK di Lapas Narkotika Tanjungpinang?

Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo bilang, Satresnarkoba Polresta Barelang sudah berkoordinasi dengan pihaknya terkait kasus Briptu KIN

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, beberapa waktu lalu. Buntut Penangkapan Briptu KIN, Bagaimana Nasib NK di Lapas Narkotika Tanjungpinang? 

"Selain barang bukti kita juga mengamankan KTA anggota polisi aktif Polda Kepri," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara Briptu KN ternyata merupkan pemakai sejak dua bulan lalu. Untuk menjemput barang ke Batam, pelaku tidak diberikan upah.

Mereka hanya mendapatkan barang sebanyak 12 gram.

"Jadi dia hanya mendapatkan fee dari barang saja. Bisa saja barang itu nanti diecer lagi," jelasnya.

Namun belum lagi barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang, pelaku keburu ditangkap.

Untuk statusnya sebagai kurir narkoba, Propam Polda Kepri akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan.

Pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Briptu KN Ternyata Kenal Napi Narkoba saat Jaga Tahanan

Penangkapan Briptu KN oknum Polisi yang berdinas di Polresta Tanjungpinang tentunya sangat mencoreng instansi Polri.

Apalagi, pelaku bekerja sama dengan Warga Binaan lapas Norkotika di Tanjungpinang.

Perkenalan Briptu KN dan warga binaan yang menyuruhnya mengambil barang di Batam ternyata bermula saat Briptu KN menjaga tahanan.

Dari sana obrolan mereka menyambung hingga tersangka dan Polisi ini semakin dekat dan akrab.

Pelaku yang merupakan tahanan kasus narkoba terus berkomunikasi dan akhirnya terpengaruh oleh pelaku.

Briptu KN yang juga merupakan pemakai beberapa bulan terakhir diminta oleh pelaku untuk menjemput barang ke Batam.

Nantinya barang tersebut akan diedarkan di Tanjingpinang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved