OKNUM POLISI TERJERAT NARKOBA

Buntut Penangkapan Briptu KIN, Bagaimana Nasib NK di Lapas Narkotika Tanjungpinang?

Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo bilang, Satresnarkoba Polresta Barelang sudah berkoordinasi dengan pihaknya terkait kasus Briptu KIN

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo, beberapa waktu lalu. Buntut Penangkapan Briptu KIN, Bagaimana Nasib NK di Lapas Narkotika Tanjungpinang? 

Tidak hanya itu, Lapas Narkotika Tanjungpinang juga pernah menggagalkan pelemparan handphone yang dilempar oleh orang luar untuk dimasukkan ke dalam lapas.

"Sesuai arahan Menkumham mengenai siapa saja petugas yang terlibat narkoba akan ditindak tegas. Kami komit dalam hal tersebut.

Siapa pun yang terlibat pasti akan kena sanksi dan tidak main-main," tutupnya.

Ditangkap di Depan Pagar MPP Batam Centre

Diberitakan, Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap oknum Polisi berpangkat Briptu KN yang berdinas di Polresta Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap karena terlibat peredaran Narkoba di Kota Batam. Barang itu akan disebarkan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kanit Unit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Iptu Rizqi mengatakan, pelaku ditangkap di depan pagar MPP Batam Centre.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi. 

Pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya terjatuh.

"Pelaku yang merupakan polisi tugasnya membawa motor. Mereka terjatuh saat kami kerja," sebut Rizqi.

Dikatakanya, pelaku merupakan jaringan Narkoba Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Briptu KN ini bertugas mengambil barang dari Batam.

Memang barang tersebut akan diedarkan di Tanjungpinang.

Baca juga: PROFIL Noval Rizki Efendi Harahap, Pesepak Bola Usia 7 Tahun Mimpi Jadi Pemain Profesional

Dari penangkapam tersebut, polisi melakukan pengejaran dan mendapatkan satu orang tersangka lagi. Barulah diketahui pelaku ternyata jaringan Lapas.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 102 gram.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved