BATAM TERKINI
CATAT! Setelah Tilang Elektronik Berlaku, Kendaraan Wajib Balik Nama Jika Tak Mau Diblokir
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (Etle) tahap I. Begini mekanismenya.
"Ini untuk antisipasi pemblokiran," ujarnya
Kepri Belum Masuk
Sebanyak 12 Polda di seluruh Indonesia mulai menerapkan ETLE atau tilang elektronik yang mulai diterapkan hari ini, Selasa (23/3/2021).
Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.
Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Lantas, apakah wilayah Polda Kepri juga sudah memberlakukan sistem tilang elektronik?
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Mujiono mengatakan, untuk Polda Kepri belum menerapkan tilang online atau ETLE.
Rencananya penerapan ETLE akan dilakukan di Polda Kepri juga yakni di kota Batam.
"Kita belum termasuk 12 Polda yang diprioritaskan menerapkan ETLE," ujarnya.
Baca juga: INFO CUACA - Prakiraan Cuaca, Rabu (24/3/2021), BMKG Ingatkan Ancaman Gelombang Tinggi
Mujiono menjelaskan mekanisme penilangan online, nantinya para pengendara akan diawasi menggunakan kamera ETLE yang terpasang di titik-titik persimpangan yang ada di kota Batam.
Mudjiono mengatakan untuk penerapan ETLE di Batam saat ini tengah dipersiapkan dari berbagai hal termasuk kamera dan sistem penilangan.
"Infrastruktur masih dalam proses seperti CCTV dan lainnya," ujarnya.
Mujiono mengatakan bahwa nantinya jika penerapan ETLE di Kepri kemungkinan besar baru di Batam saham.
"Tetapi di Kepri hanya Batam saja, 12 Polda Baru percontohan baru bergeser ke Batam sambil menunggu dari arahan dari satuan atas," ujarnya. (Tribunbatam.id/Alamudin)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google