NATUNA TERKINI
22 Mantan Anggota DPRD Natuna Diperiksa Kejati Kepri, Kasus Apa?
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus bilang, pemeriksaan 22 saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti kasus ini
11. S, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;
12. R, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2015-2019;
13. Z, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;
14. MY, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;
15. RM, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;
16. NYS, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;
17. H, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;
18. DG, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;
19. AH, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;
20. A, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014;
21. W, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019;
22. MB, selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun 2009-2014 dan 2014-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
"Ada lima tersangka. HC, IS, RA, M dan S," kata Jendra, dalam keterangan yang diterima Tribunbatam.id, Rabu (24/3/2021).
Ia melanjutkan, pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan.
Sibak Kasus Lama