CATAT Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Dipotret Kamera ETLE dan Cara Membayar Tilang Elektronik
Kecanggihan ETLE atau tilang elektronik yang dimiliki di antaranya bisa menangkap pergerakan kendaraan berupa foto dan video pengendara di jalan
Menilang kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas berbasis elektronik juga semakin digencarkan.
Polda Metro Jaya akan memasang 41 kamera dari 240-an tersebut di 10 koridor bus Transjakarta.
"Penegakan hukum berbasis elektronik.
Jadi, nanti total ada 240-an, tapi khusus dari Polda Metro Jaya.
41 kamera itu berada di 10 koridor Transjakarta, kemudian di beberapa titik di jalan tol.
Kemudian pemasangan kamera ETLE di Depok dan di Kabupaten Bekasi.
Itu semua akan dilaksanakan pada 23 Maret.
Penindakannya sama," kata Sambodo.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas.
Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Kita akan tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun terus diperbanyak," ucap Fahri dilansir Kompas.com.
Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang.
Berikut adalah cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran