CATAT Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Dipotret Kamera ETLE dan Cara Membayar Tilang Elektronik

Kecanggihan ETLE atau tilang elektronik yang dimiliki di antaranya bisa menangkap pergerakan kendaraan berupa foto dan video pengendara di jalan

GRID
CATAT Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas yang Dipotret Kamera ETLE dan Cara Membayar Tilang Elektronik 

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi.

Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info.

Selanjutnya, mengikuti petunjuk yang ada.

Untuk cara manual bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya, Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.

Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

* Berita tentang Tilang Elektronik

* Berita tentang Penilangan

* Berita tentang Polisi Lalu Lintas

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Dipotret Kamera ETLE

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved