CATAT Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Dipotret Kamera ETLE dan Cara Membayar Tilang Elektronik

Kecanggihan ETLE atau tilang elektronik yang dimiliki di antaranya bisa menangkap pergerakan kendaraan berupa foto dan video pengendara di jalan

GRID
CATAT Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas yang Dipotret Kamera ETLE dan Cara Membayar Tilang Elektronik 

Ia menyampaikan kamera yang telah terpasang pada hari ini masih tahap pertama.

Ke depannya akan dipasang kamera ETLE lebih banyak lagi di jalan raya.

"Ke depannya akan terus kita kembangkan sehingga bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi

Termasuk nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan baik di kota madya ataupun kabupaten," jelas dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (Etle) nasional tahap 1 (ist)

Terkait dengan wilayah yang belum dipersiapkan ETLE secara statisioner, Sigit mengatakan akan dipersiapkan ETLE secara mobile.

Hal ini merupakan upaya melakukan peningkatan program keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan," tukas dia.

Serentak di 12 Polda

Berlaku mulai Selasa (23/3/2021), sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) seluruh Indonesia serentak meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional.

Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik dan Polda Jawa Barat 21 titik.

Kemudian Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan pemasangan ETLE agar bisa melakukan penilangan meski mobil menggunakan pelat nomor luar kota.

"Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 Polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap.

Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," jelas Sambodo, dikutip dari NTMCPolri, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Berlaku 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik, Segini Dendanya

Rencana pada tahap satu ETLE nasional ini akan diikuti oleh 12 Polda lagi sampai keseluruhan polda di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved