CATAT Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas Dipotret Kamera ETLE dan Cara Membayar Tilang Elektronik

Kecanggihan ETLE atau tilang elektronik yang dimiliki di antaranya bisa menangkap pergerakan kendaraan berupa foto dan video pengendara di jalan

GRID
CATAT Ini Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas yang Dipotret Kamera ETLE dan Cara Membayar Tilang Elektronik 

TRIBUNBATAM.id - Selasa (23/3/2021) menjadi hari perdana pelaksanaan tilang elektronik di sejumlah wilayah Indonesia.

Polri menyatakan sistem ini lebih efektif menekan angka pelanggar lalu lintas di jalan, dengan memantau pergerakan lalu lintas lelalui sejumlah CCTV.

Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik dan Polda Jawa Barat 21 titik.

Kemudian Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkap pelanggaran lalu lintas yang akan dipantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik portabel.

"Untuk ETLE mobile, ini kepada mereka yang melakukan pelanggaran seperti kecepatan, berpindah lajur atau ugal-ugalan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya di acara Launching ETLE Nasional, Selasa (23/3/2021).

Adapun pelanggaran lainnya, dikatakan Sambodo, seperti melawan arus juga akan terdata melalui ETLE yang ditempatkan di dasbor mobil petugas.

"Bagi masyarakat melewati bahu jalan, surat cinta akan sampai ke rumah melalui ETLE mobile," ujarnya.

"Sementara untuk pelanggaran lain, masih ada petugas yang berjaga seperti kecelakaan lalu lintas," lanjut Sambodo.

Baca juga: PERINGATAN! Berlaku Hari Ini 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik, Simak Lokasi dan Cara Membayarnya

Sambodo mengatakan kecanggihan ETLE mobile yang dimiliki di antaranya bisa menangkap pergerakan kendaraan berupa foto dan video.

"Yang kemudian dibawa ke back office, lalu kemudian dilihat videonya, mana yang memenuhi pelanggaran kemudian dicocokkan dengan database. Jika sama, maka langsung dikirimkan suratnya," katanya.

E TILANG - SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV
E TILANG - SIAP-SIAP! Begini Cara Cek E-Tilang di Batam, Segera Berlaku Mulai Maret 2021. FOTO: ILUSTRASI KAMERA CCTV (GRID)

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terbaru, yang tersebar 244 titik di 12 wilayah Polda di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa kamera yang terpasang itu bagian dari program ETLE nasional yang digagas dalam masa kepemimpinannya.

"Hari ini kita melaksanakan kegiatan launching secara nasional di tahap pertama ini.

Di 12 wilayah Polda ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama ini," kata Jenderal Sigit di NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Selain Polda Metro Jaya, Inilah Daftar Polda Sudah Terapkan Tilang Elektronik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved