Kini Akta Kelahiran, KK dan Akta Kematian Bisa Anda Cetak Sendiri di Rumah, Begini Caranya

Hanya bermodalkan seperangkat komputer dan jaringan internet anda dapat mencetak data kependudukan seperti akta kematian, akta kelahiran dan kartu kel

Istimewa
Ilustrasi kartu keluarga/ Kini Akta Kelahiran, KK dan Akta Kematian Bisa Anda Cetak Sendiri Dirumah, Begini Caranya 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabar menggembirakan datang dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Melalui inovasinya, kini pemerintah mempermudah pengurusan dokumen kependudukan.

Inovasi yang memudahkan masyarakat yakni dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah.

Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah seperti akta kelahiran, akta kematian dan kartu keluarga alias KK.

Dengan begitu, kini masyarakat tak perlu antre saat mengurus dokumen kependudukan.

Lantas bagaimana caranya?

Melakukan cetak mandiri dokumen kependudukan dirumah cukup mudah.

Baca juga: KINI Cetak KTP Harus ke Kantor Disdukcapil Batam, Utusan: Harusnya di Tiap Kecamatan 

Baca juga: Angka Kematian di Batam Meningkat, Disdukcapil Terbitkan 2.670 Akta Kematian Selama 2020

Hanya bermodalkan seperangkat komputer dan jaringan internet anda dapat mencetak data kependudukan seperti akta kematian, akta kelahiran dan kartu keluarga alias KK.

Nah, berikut langkah-langkahnya:

- Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

Atau, melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

- Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.

Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

- Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.

Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dinas Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil setempat.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved