Kabar Seorang Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Akibat Kecelakaan
Disebutkan jika ada 1 dari 3 personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI telah meninggal dunia
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari polisi terduga penembak laskar FPI.
Satu di antara terduga polisi tersebut dikabarkan tewas akibat kecelakaan.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ia menyatakan satu di antara personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah meninggal dunia.
Agus mengaku baru mengetahui informasi itu saat mengikuti gelar perkara beberapa waktu lalu.
Disebutkan jika ada 1 dari 3 personel Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor kasus unlawful killing laskar FPI telah meninggal dunia
Baca juga: Kabareskrim Polri Sebut 1 Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI Tewas Kecelakaan
Baca juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Begini Nasib Polisi Polda Metro yang Jadi Terlapor
Baca juga: Kenapa Bisa 6 Laskar FPI yang Tewas di Tangan Polisi Malah Berubah Jadi Tersangka?
Penembakan anggota laskar FPI itu merupakan rangkaian kasus yang melibatkan Rizieq Shihab, saat itu Ketua Front Pembela Islam (FPI).
Tiba-tiba, muncul kabar bahwa polisi yang melakukan pembunuhan di luar hukum itu meninggal dunia.
Mengapa polisi itu meninggal dunia?
Menurut Agus, pelaku meninggal dunia karena mengalami insiden kecelakaan.
"Informasi yang saya terima saat gelar perkara salah satu terduga pelaku MD (meninggal dunia) karena kecelakaan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai kronologis meninggalnya salah satu personel Polda Metro Jaya tersebut.
"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," tukas dia.
Belum ditetapkan
Bareskrim Polri masih belum menentukan status hukum tiga personel Polda Metro Jaya dalam dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Diketahui, kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak gelar perkara pada Rabu (10/3/2021) lalu.
Sampai 2 minggu setelahnya, ketiga personel itu masih berstatus sebagai terlapor.
"Sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/3/2021) kemarin.
Baca juga: Sepak Terjang Kompol Saiful Anwar, Perwira Polisi yang Bubarkan Relawan FPI saat Banjir Jakarta
Baca juga: FPI Buka Suara Terkait Polisi Minta Relawan FPI Copot Atribut saat Bantu Korban Banjir
Baca juga: FPI Dibubarkan Polisi saat Bantu Korban Banjir Jakarta, Polisi: Pembubaran Dibantu Anggota TNI
Rusdi masih enggan menjelaskan apakah ketiga personel tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Atau justru sebaliknya, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Proses masih penyidikan, sedang berjalan. Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik," ujar dia.
Ia menyatakan Polri masih tengah menggali barang bukti yang dimiliki Bareskrim maupun dari hasil investigasi rekomendasi Komnas HAM.
"Bukti-bukti selain yang ditemukan oleh penyidik Bareskrim Polri, kita juga dapat limpahan beberapa barang bukti dari Komnas HAM. Itu juga publik juga tahu, itu yang kita gunakan. Penyidik gunakan dalam rangka menyelesaikan kasus tersebut," ujar dia.
Di sisi lain, pihaknya masih enggan membeberkan identitas ketiga personel Polda Metro Jaya yang diduga terlibat unlawful killing terhadap Laskar FPI.
"Nanti kita tanyain kepada penyidik untuk kepastian (identitas) daripada tiga terlapor ini," tukas dia.
Perkembangan Berita Rizieq Shihab
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google