Kepri Darurat Sabu dan Ekstasi? Tim Gabungan Bareskrim dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan di Batam
Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba dari Negeri Jiran, Malaysia ke Kepri senilai Rp 9 miliar
TRIBUNBATAM.id - Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus penyelundupan narkoba dari Negeri Jiran, Malaysia ke Kepri.
Melalui jalur laut komplotan ini berusaha memasok 43.795 butir ekstasi dengan nilai Rp 9 miliar di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Provinsi Kepri, Jumat (19/3/2021).
Kasus ini terungkap hasil kerja sama Bea Cukai Batam, Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Kapolres Tanjungpinang Kecewa Anggotanya Tersandung Narkoba, Kaget saat Dihubungi Yos
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Briptu KN Ternyata Kenal Napi Narkoba saat Jaga Tahanan
Awalnya tim ini mendapat informasi akan ada upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke wilayah Batam.
"Menurut informasi, barang haram berasal dari negara tetangga, Malaysia.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk narkotika akan masuk di daerah pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk Batam," jelas Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Kamis, (25/3/2021).

Selang beberapa hari atau Sabtu (20/3/ 2021) sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan berhasil menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika.
Setelah mengamankan tas tersebut, tim berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkotika itu.
Pada saat yang sama tim melakukan controlled delivery atas narkotika tersebut, dan berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas berisi narkotika tersebut.
Barang bukti hasil penegakan hukum itu terdiri dari 9 bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp 9 miliar.
Baca juga: Oknum Polisi Polsek hingga Polda Diduga Terlibat Jual Beli Narkoba, Main Curang Praktik Barang Haram
Kemudian 3 unit handphone android dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku turut diamankan.
Atas perbuatannya ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," kata Susila Brata.

Kasus lain narkoba di Batam
Sebelumnya penyelundupan sabu-sabu antarnegara pernah diungkap Lanal Batam.