Tersangka Tunggal Korupsi Dishub Batam? Anggota DPRD: Tak Mungkin, Ombudsman Minta Jaksa Transparan

Sejumlah pihak menyoroti skandal dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, di mana Kejari Batam telah menetapkan tersangka seorang tersangka

ist
Tersangka Tunggal Korupsi Dishub Batam? Anggota DPRD: Tak Mungkin, Ombudsman Minta Jaksa Transparan. Kejari Batam saat menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Hariyanto sebagai tersangka 

"Yaitu dengan membuka akses informasi yang luas demi penegakan hukum,” pungkasnya.

Pasalnya, kasus dugaan korupsi ini turut merugikan negara, di mana total kerugian ditaksir melebihi Rp 1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf sebelumnya tidak mengelak jika baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.

Kejari Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Hariyanto sebagai tersangka
Kejari Batam menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam Hariyanto sebagai tersangka (ist)

Baca juga: Sempat Periksa Kadishub Batam Rustam Efendi, Jaksa Tetapkan Tersangka Hariyanto

Dugaan korupsi ini, diakui Hendar terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi sebelum menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.

"Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan.

Jadi secepatnya akan disidangkan," sebutnya.

Baca juga: Oknum Polisi, Petugas Dishub hingga Anggota DPRD Terseret Kasus Pembegalan, Aksi Dibantu Eks Brimob

Dalam kasus ini salah satu yang sempat diperiksa sebagai saksi adalah pimpinan Hariyanto, Kepala Dishub Batam Rustam Efendi.

"Untuk sementara tersangka masih satu orang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui Tribun, Rabu (17/3/2021).

* Berita tentang Dishub Batam

* Berita tentang Korupsi Dishub

* Berita tentang Kejari Batam

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nur Fadillah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved