KORUPSI DI DISHUB BATAM

Rustam Efendi Sakti? Anggota DPRD Batam Soroti Hanya 1 Tersangka Kasus Korupsi di Dishub

asus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di Dinas Perhubungan/ Dishub Batam sebelumnya mendapat sorotan. Kok hanya anak buah yang tersangka

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di Dinas Perhubungan/ Dishub Batam sebelumnya mendapat sorotan dari beberapa pihak. 

Salah satunya dari anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring.

Menurut dia, penyidik Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam harus mengusut tuntas kasus ini.

Apalagi berkaitan dengan tipikor. Dimana, kerugian negara terhadap kasus tersebut cukup besar.

Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto
Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto (ist)

Kejari Batam sebelumnya menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan, Rabu (17/3/2021) lalu.

“Tidak mungkin tunggal, pasti ada penyerta,” tegas Thomas kepada TribunBatam.id, Kamis (25/3/2021).

Ia berharap, pengungkapan kasus ini Kejari Batam dapat menuntaskan permasalahan tipikor sampai ke akar-akarnya.

Dengan tujuan, kasus serupa tak kembali terjadi di lain waktu.

Kemana Tersangka Korupsi Dishub Batam? Rutan Batam Belum Terima Titipan Tahanan Kejari

“Semua orang punya kedudukan yang sama di depan hukum.

Dalam konteks ini, jangan ada tumpang tindih.

Soal kasus ini erat kaitannya dengan kekuasaan, penyelenggara hukum harus tetap menegakkannya,” ucapnya.

Sebelum Thomas, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari juga menuturkan harapan serupa.

Kata dia, jaksa harus transparan dalam menangani kasus tersebut dan dapat menyampaikan apa adanya ke publik.

“Jangan mau diintervensi,” tegas Lagat kepada Tribun Batam.

Tidak hanya itu, Lagat juga meminta agar Wali Kota Batam ikut mendukung proses penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved