KORUPSI DI DISHUB BATAM

Rustam Efendi Sakti? Anggota DPRD Batam Soroti Hanya 1 Tersangka Kasus Korupsi di Dishub

asus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di Dinas Perhubungan/ Dishub Batam sebelumnya mendapat sorotan. Kok hanya anak buah yang tersangka

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi 

“Yaitu dengan membuka akses informasi yang luas demi penegakan hukum,” pungkasnya.

Buat Nyaman Pengguna Transportasi, Dishub Lingga Bakal Bangun Dua Halte Baru, Ini Titiknya

Pasalnya, kasus dugaan tipikor ini turut merugikan negara. Di mana, total kerugian ditaksir melebihi Rp 1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf sebelumnya tidak mengelak jika baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.

Dugaan tipikor ini, diakui Hendar terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi sebelum menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.

“Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," sebutnya.

Data Dishub Batam, 3.214 Angkutan Orang Tak Layak Operasi, Tak Boleh Tarik Penumpang

Rustam Efendi Ikut Diperiksa

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi sedang keluar dari dalam gedung kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3). Kabarnya, Rustam Efendi  diperiksa terkait kasus korupsi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi sedang keluar dari dalam gedung kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3). Kabarnya, Rustam Efendi diperiksa terkait kasus korupsi (Tribun Batam / M. Ilham)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggangang pihaknya membenarkan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi terkait dugaan kasus korupsi.

Hanya saja, Polin belum mau membeberkan datail kepada wartawan terkait kasus korupsi nya.  Dirinya mengatakan, belum bisa diekspos. Pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.

“(Benar) kasus korupsi. Namun belum bisa di blowup, iya, belum bisa diekspos. Kami masih tangani, jadi belum bisa beberkan," ujar Polin, Selasa (2/3).

Meski anak buahnya, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto telah ditetapkan tersangka, namun hingga kini belum diketahui status hukum Rustam Efendi.

Padahal, publik sedang menunggu gebrakan Kejaksaan Negeri Batam.

Ini Tampang Oknum Pegawai Dishub yang Pojokan Kepala Warga ke Tembok dan Menamparnya

Berkaca dari Kerja Kejaksaan Negeri Batam

Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

Sekretaris DPRD Kota Batam Asril bin M Rasyid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kamis (6/8) siang. 

Atas dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved