KORUPSI DI DISHUB BATAM
Rustam Efendi Sakti? Anggota DPRD Batam Soroti Hanya 1 Tersangka Kasus Korupsi di Dishub
asus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di Dinas Perhubungan/ Dishub Batam sebelumnya mendapat sorotan. Kok hanya anak buah yang tersangka
Surat penetapan tersangka berdasarkan surat nomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi.
Menurut Dedie Tri Haryadi, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau kerugian negara Rp2.160.420.160.
Baca juga: Sehari Terkumpul Rp 15 Juta, Dishub Batam Sebut Pengguna Bus Trans Batam Meningkat
"Jumlah kerugian negara ini, berdasarkan akumulasi sejak tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019. Dan ini sudah diaudit oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," jelas Dedie.
Dalam perkara ini, diketahui hanya tunggal yang ditetapkan tersangka yakni hanya, Sekretaris DPRD Kota Batam Asril. Lalu kemana penikmat dari sebagian uang haram itu?
Pada prinsip penegakan hukum korupsi, tidak masuk akal hanya tunggal. Tentu ada rentetan kronologis yang akan melibatkan pihak lain. Apakah Kejaksaan Negeri Batam kerja separoh hati? Hingga kini, belum ditemui jawaban.
Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril ini menjadi pesakitan. Tak tanggung-tanggung, Asril divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Hukumannya diperberat yang semula divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hanya 6 tahun.
• Tersangka Tunggal Korupsi Dishub Batam? Anggota DPRD: Tak Mungkin, Ombudsman Minta Jaksa Transparan
Hariyanto Ditahan atau Dirumahkan Jaksa?

Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Batam tak diketahui keberadannya.
Hariyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.
Kepala Pengamanan Rutan kelas IIA Barelang Batam, Ismail mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima titipan tahanan dari Kejari Batam.
"Kemungkinan, di kirim ke Tanjungpinang, karena sidang kasus korupsi berada di Tanjungpinang," kata Ismail, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Kajari Batam Akui Periksa Kadishub Batam Rustam Efendi Terkait Kasus Korupsi
KERUGIAN Ditaksir Rp 1 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan atau Dishub Batam membuat heboh beberapa pihak.
Pasalnya, kasus itu menyeret Kepala Seksi atau Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka.