KORUPSI DI DISHUB BATAM

Rustam Efendi Sakti? Anggota DPRD Batam Soroti Hanya 1 Tersangka Kasus Korupsi di Dishub

asus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di Dinas Perhubungan/ Dishub Batam sebelumnya mendapat sorotan. Kok hanya anak buah yang tersangka

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor di Dinas Perhubungan/ Dishub Batam sebelumnya mendapat sorotan dari beberapa pihak. 

Salah satunya dari anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring.

Menurut dia, penyidik Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam harus mengusut tuntas kasus ini.

Apalagi berkaitan dengan tipikor. Dimana, kerugian negara terhadap kasus tersebut cukup besar.

Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto
Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto (ist)

Kejari Batam sebelumnya menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan, Rabu (17/3/2021) lalu.

“Tidak mungkin tunggal, pasti ada penyerta,” tegas Thomas kepada TribunBatam.id, Kamis (25/3/2021).

Ia berharap, pengungkapan kasus ini Kejari Batam dapat menuntaskan permasalahan tipikor sampai ke akar-akarnya.

Dengan tujuan, kasus serupa tak kembali terjadi di lain waktu.

Kemana Tersangka Korupsi Dishub Batam? Rutan Batam Belum Terima Titipan Tahanan Kejari

“Semua orang punya kedudukan yang sama di depan hukum.

Dalam konteks ini, jangan ada tumpang tindih.

Soal kasus ini erat kaitannya dengan kekuasaan, penyelenggara hukum harus tetap menegakkannya,” ucapnya.

Sebelum Thomas, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari juga menuturkan harapan serupa.

Kata dia, jaksa harus transparan dalam menangani kasus tersebut dan dapat menyampaikan apa adanya ke publik.

“Jangan mau diintervensi,” tegas Lagat kepada Tribun Batam.

Tidak hanya itu, Lagat juga meminta agar Wali Kota Batam ikut mendukung proses penyidikan.

“Yaitu dengan membuka akses informasi yang luas demi penegakan hukum,” pungkasnya.

Buat Nyaman Pengguna Transportasi, Dishub Lingga Bakal Bangun Dua Halte Baru, Ini Titiknya

Pasalnya, kasus dugaan tipikor ini turut merugikan negara. Di mana, total kerugian ditaksir melebihi Rp 1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf sebelumnya tidak mengelak jika baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini.

Dugaan tipikor ini, diakui Hendar terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 saksi sebelum menetapkan Hariyanto sebagai tersangka.

“Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," sebutnya.

Data Dishub Batam, 3.214 Angkutan Orang Tak Layak Operasi, Tak Boleh Tarik Penumpang

Rustam Efendi Ikut Diperiksa

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi sedang keluar dari dalam gedung kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3). Kabarnya, Rustam Efendi  diperiksa terkait kasus korupsi
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi sedang keluar dari dalam gedung kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3). Kabarnya, Rustam Efendi diperiksa terkait kasus korupsi (Tribun Batam / M. Ilham)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Oktavianus Sitanggangang pihaknya membenarkan pemeriksaan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi terkait dugaan kasus korupsi.

Hanya saja, Polin belum mau membeberkan datail kepada wartawan terkait kasus korupsi nya.  Dirinya mengatakan, belum bisa diekspos. Pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.

“(Benar) kasus korupsi. Namun belum bisa di blowup, iya, belum bisa diekspos. Kami masih tangani, jadi belum bisa beberkan," ujar Polin, Selasa (2/3).

Meski anak buahnya, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto telah ditetapkan tersangka, namun hingga kini belum diketahui status hukum Rustam Efendi.

Padahal, publik sedang menunggu gebrakan Kejaksaan Negeri Batam.

Ini Tampang Oknum Pegawai Dishub yang Pojokan Kepala Warga ke Tembok dan Menamparnya

Berkaca dari Kerja Kejaksaan Negeri Batam

Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. (TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA)

Sekretaris DPRD Kota Batam Asril bin M Rasyid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kamis (6/8) siang. 

Atas dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi pimpinan DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2017-2019. 

Surat penetapan tersangka berdasarkan surat nomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi.

Menurut Dedie Tri Haryadi, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau kerugian negara Rp2.160.420.160.

Baca juga: Sehari Terkumpul Rp 15 Juta, Dishub Batam Sebut Pengguna Bus Trans Batam Meningkat

"Jumlah kerugian negara ini, berdasarkan akumulasi sejak tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019. Dan ini sudah diaudit oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," jelas Dedie.

Dalam perkara ini, diketahui hanya tunggal yang ditetapkan tersangka yakni hanya, Sekretaris DPRD Kota Batam Asril. Lalu kemana penikmat dari sebagian uang haram itu?

Pada prinsip penegakan hukum korupsi, tidak masuk akal hanya tunggal. Tentu ada rentetan kronologis yang akan melibatkan pihak lain. Apakah Kejaksaan Negeri Batam kerja separoh hati? Hingga kini, belum ditemui jawaban. 

Mantan Sekwan DPRD Batam, Asril ini menjadi pesakitan. Tak tanggung-tanggung, Asril divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Hukumannya diperberat yang semula divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang hanya 6 tahun.

Tersangka Tunggal Korupsi Dishub Batam? Anggota DPRD: Tak Mungkin, Ombudsman Minta Jaksa Transparan

Hariyanto Ditahan atau Dirumahkan Jaksa?

Uang (ilustrasi)
Uang (ilustrasi korupsi)

Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Batam tak diketahui keberadannya.

Hariyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.

Kepala Pengamanan Rutan kelas IIA Barelang Batam, Ismail mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima titipan tahanan dari Kejari Batam.

"Kemungkinan, di kirim ke Tanjungpinang, karena sidang kasus korupsi berada di Tanjungpinang," kata Ismail, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Kajari Batam Akui Periksa Kadishub Batam Rustam Efendi Terkait Kasus Korupsi

KERUGIAN Ditaksir Rp 1 Miliar

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan atau Dishub Batam membuat heboh beberapa pihak.

Pasalnya, kasus itu menyeret Kepala Seksi atau Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka.

Tidak hanya itu, sebanyak 22 saksi pun telah diperiksa dalam kasus dugaan tipikor ini.

Salah satu yang sempat diperiksa sebagai saksi adalah pimpinan Hariyanto, Kepala Dishub Batam Rustam Efendi.

"Untuk sementara tersangka masih satu orang," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id, Rabu (17/3/2021).

Hendar mengungkap, jika dugaan korupsi di Dishub Batam ini terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu.

Dimana, kasus ini menyebabkan kerugian Negara yang diprediksi mencapai angka di atas Rp 1 Miliar.

"Berkas perkara akan segera diserahkan ke pengadilan. Jadi secepatnya akan disidangkan," ungkap dia lagi.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/Ichwan Nur Fadillah)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Berita lain tentang KORUPSI DI DISHUB BATAM

Berita lain tentang RUSTAM EFENDI

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved