TANJUNGPINANG TERKINI
Polemik Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Ansar Ahmad Ajak Rahma Bertemu, Tapi Tak Datang
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengundang Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam ratas terkait pengisian Wawako Tanjungpinang. Namun Rahma tak datang
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
"Inikan kembali lagi kepada Wali Kota tentang niatnya, apakah beliau itu ingin ada wakil atau tidak ingin ada wakil.
Nah dengan sikap Wali Kota begini yang berdalih bahwa dia menunggu PP dari turunan UU No 10 Tahun 2016, kalau kita lihat ini kan hanya sebatas dalih saja untuk memperlambat bahkan ada indikasi ingin meniadakan," ucapnya.

Ashady pun mencontohkan beberapa daerah yang dapat dijadikan acuan terkait kekosongan wakil kepala daerah namun tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada UU No 10 Tahun 2016.
Selain Provinsi Kepri, terdapat Provinsi Riau dan DKI Jakarta.
"Itukan prosesnya mengacu pada UU No 10 tahun 2016, artinya sudah jelas disitu partai pengusung atau gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD melalui Wali Kota.
Jadi kapasitasnya bukan Wali Kota untuk melihat persyaratan-persyaratan, Wali Kota hanya mengirimkan nama," sebutnya.
Apabila Wali Kota tidak juga mengindahkan bentuk pembinaan, monitoring dan pendampingan Gubernur yang notabene sebagai wakil pusat di daerah, pihaknya (DPRD-Red) dengan tegas sesuai Konstitusi akan mengambil sikap melalui Hak Dewan.
"Kami tau mau ngomong apa lagi lah, jika begitu DPRD harus bersikap terhadap kebijakan yang diambil oleh Wali Kota.
Kami bisa mengajukan hak interpelasi atau mungkin nantinya hak menyampaikan pendapat untuk memanggil Wali Kota akibat dampak kebijakannya yang berdampak luas kepada masyarakat Tanjungpinang," tegasnya.
Ashady menyayangkan sikap Wali Kota yang terkesan memperlambat proses pengisian jabatan Wawako Tanjungpinang, berakibat pada tidak maksimalnya pelayanan yang diterima oleh masyarakat.
"Intinya dengan persoalan ini, ada dua hal yang berbeda pertama pembinaan pemerintah pusat melalui gubernur dan kedua penggunaan hak-hak DPRD artinya bisa saja nanti menunggu ataupun berbarengan untuk mempercepat proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang," katanya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang