TANJUNGPINANG TERKINI

Polemik Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Ansar Ahmad Ajak Rahma Bertemu, Tapi Tak Datang

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengundang Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam ratas terkait pengisian Wawako Tanjungpinang. Namun Rahma tak datang

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Polemik Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Ansar Ahmad Ajak Rahma Bertemu, Tapi Tak Datang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengambil langkah cepat. Itu masih terkait lambatnya pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik melalui Surat Nomor : 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021, Gubernur Kepri Ansar Ahmad diminta, untuk melakukan pembinaan, memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

"Secara persuasif kemarin di MTQ saya sudah bicaralah istilahnya adek beradek, tapi kalau secara formal saya sudah mengundang beliau sebenarnya pukul 11 ini," ujar Ansar, Selasa (30/3/2021) seusai rapat paripurna di DPRD Kepri.

Diketahui melalui agenda Pemprov Kepri, Gubernur Ansar Ahmad akan melakukan rapat terbatas monitoring dan pendampingan terhadap proses pengisian Wakil Wali Kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 di Ruang Kerja Gubernur Kepri pukul 11.00 WIB.

Namun Wali Kota Tanjungpinang Rahma berhalangan menghadiri rapat tersebut.

"Beliau menjawab berhalangan. Saya akan surati lagi dan nanti hari kamis saya minta beliau datang ketemu. Kalau tidak juga hadir dengan alasan tertentu saya akan surati lagi, tiga kali itu batas akhir," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Kepri Minta Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dipercepat, Ini Respons Rahma

Baca juga: Pemilihan Wawako Tanjungpinang Masih Jalan di Tempat, Belum Masuk Ranah DPRD, Sikap Ansar?

Selain mengirimkan surat kembali kepada Wali Kota Tanjungpinang, Ansar mengatakan akan melanjutkan konsultasi kembali ke Ditjen Otda Kementerian dalam Negeri.

"Atau saya akan lakukan langkah-langkah nanti selain konsultasi ke Ditjen Otda, mungkin kalau memang harus disekolahkan ya Kementerian Dalam Negeri sekolahkan seperti di Manado," jelasnya.

Ansar berharap adanya sikap saling menghormati yang nantinya ditunjukkan Wali Kota Tanjungpinang. Itu dalam upaya mempercepat pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan bagi masyarakat.

"Saya kira kalau Gubernur sudah manggil nanti sampai dua, tiga kali tak datang, kan alasan apalagi saya juga tak tahu itu. Saya pikir kita saling menghormatilah begitu," katanya.

Ditanya sekolah dimana?

"Ya itu urusan Kementerian Dalam Negeri," tukasnya.

Tak ada Alasan Tak Beri Rekomendasi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah angkat bicara soal Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang terkesan memperlamban Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang .

Arif menegaskan, bahwa tidak ada alasan sedikitpun bagi Wali kota Tanjungpinang Rahma tidak mau memberikan rekomendasi untuk melakukan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam aturan Undang-undang, sebut Arif, Wali Kota hingga Bupati harus memiliki wakil, guna memaksimalkan kinerja Pemerintahan.

Apalagi, sambung dia masa jabatan belum sampai 50 persen.

“Tidak ada alasan Wali kota tidak memberikan rekomendasi.

Kan periodenya belum sampai 50 persen, harus ada Wakil.

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah saat menerima SK sebagai Plh Gubernur Kepri dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Rabu (10/2) lalu.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah saat menerima SK sebagai Plh Gubernur Kepri dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, di Jakarta, Rabu (10/2) lalu. (TribunBatam.id/Istimewa)

Kami berharap Wali Kota Tanjungpinang segera mengeluarkan rekomendasi.

Berkoordinasi dengan partai pengusung juga,” tegasnya, Minggu (28/3/2021).

Arif menyampaikan, bila rekomendasi telah keluar, maka DPRD Tanjungpinang dapat segera melakukan pemilihan Wakil Wali kota.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bahkan beberapa waktu lalu sudah memanggil Wali kota Tanjungpinang untuk segera merealisasi pelaksanaan Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang itu.

“Pak Gubernur juga sudah memanggil beliau (Walikota) untuk segera merealisasi itu. Yang jelas sudah banyak masyarakat yang menginginkan Wakil,”sebutnya.

Ketua Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Ashady Selayar sebelumnya menilai, masuknya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai sebuah teguran atas lambatnya proses pemilihan calon Wakil Wali kota Tanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023

Dalam surat yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik melalui Surat Nomor: 132.21/1908/OTDA tertanggal 24 Maret 2021 tersebut meminta Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pembinaan, memonitoring dan melakukan pendampingan. terhadap Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Rahma Serahkan LKPD 2020 ke BPK, Berharap Dapat Predikat WTP

Baca juga: Gubernur Kepri Minta Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Dipercepat, Ini Respons Rahma

Wali kota Tanjungpinang Rahma di kantor Wali kota Tanjungpinang, Selasa (2/2/2021).
Wali kota Tanjungpinang Rahma di kantor Wali kota Tanjungpinang, Selasa (2/2/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Seperti diketahui hingga saat ini surat nama-nama kandidat Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) dari partai pengusung atau gabungan partai pengusung belum diserahkan Wali Kota Tanjungpinang kepada DPRD Tanjungpinang.

"Semestinya tidak perlu ada surat teguran seperti itu jika seandainya Wali Kota mau taat kepada aturan yang ada terkait proses pengisian jabatan Wawako.

Permasalahannya hari ini kan Wali Kota menafsirkan lain pasal dalam aturan-aturan yang dimaksud, baik itu yang tertuang di dalam UU No 10 Tahun 2016 kemudian Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018," ujarnya saat dihubungi oleh Tribunbatam.id, Jumat, (26/3/2021)

Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang ini menyampaikan penjelasan dari aturan tersebut sudah cukup jelas dan terang benderang sebagai pedoman Wali Kota Tanjungpinang untuk meneruskan surat nama-nama kandidat Cawawako kepada DPRD Kota Tanjungpinang.

"Inikan kembali lagi kepada Wali Kota tentang niatnya, apakah beliau itu ingin ada wakil atau tidak ingin ada wakil.

Nah dengan sikap Wali Kota begini yang berdalih bahwa dia menunggu PP dari turunan UU No 10 Tahun 2016, kalau kita lihat ini kan hanya sebatas dalih saja untuk memperlambat bahkan ada indikasi ingin meniadakan," ucapnya.

Ketua Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Ashady Selayar (IST)
Ketua Panitia khusus (Pansus) Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Ashady Selayar (IST) (TRIBUNBATAM.id/NOVEN SIMANJUNTAK)

Ashady pun mencontohkan beberapa daerah yang dapat dijadikan acuan terkait kekosongan wakil kepala daerah namun tetap mengacu kepada aturan yang sudah ada UU No 10 Tahun 2016.

Selain Provinsi Kepri, terdapat Provinsi Riau dan DKI Jakarta.

"Itukan prosesnya mengacu pada UU No 10 tahun 2016, artinya sudah jelas disitu partai pengusung atau gabungan partai pengusung mengusulkan dua nama ke DPRD melalui Wali Kota.

Jadi kapasitasnya bukan Wali Kota untuk melihat persyaratan-persyaratan, Wali Kota hanya mengirimkan nama," sebutnya.

Apabila Wali Kota tidak juga mengindahkan bentuk pembinaan, monitoring dan pendampingan Gubernur yang notabene sebagai wakil pusat di daerah, pihaknya (DPRD-Red) dengan tegas sesuai Konstitusi akan mengambil sikap melalui Hak Dewan.

"Kami tau mau ngomong apa lagi lah, jika begitu DPRD harus bersikap terhadap kebijakan yang diambil oleh Wali Kota.

Kami bisa mengajukan hak interpelasi atau mungkin nantinya hak menyampaikan pendapat untuk memanggil Wali Kota akibat dampak kebijakannya yang berdampak luas kepada masyarakat Tanjungpinang," tegasnya.

Ashady menyayangkan sikap Wali Kota yang terkesan memperlambat proses pengisian jabatan Wawako Tanjungpinang, berakibat pada tidak maksimalnya pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

"Intinya dengan persoalan ini, ada dua hal yang berbeda pertama pembinaan pemerintah pusat melalui gubernur dan kedua penggunaan hak-hak DPRD artinya bisa saja nanti menunggu ataupun berbarengan untuk mempercepat proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang," katanya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved