KISRUH PARTAI DEMOKRAT

Hasil KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Karimun: Kami Solid, Hanya Ketua sudah Berganti

Supriyadi dari Demokrat Karimun bilang, pihaknya masih solid dan kompak. Hanya Ketua DPC Karimun yang sudah berganti

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Cabang DPC Demokrat Karimun, Supriyadi. Hasil KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Karimun: Kami Solid, Hanya Ketua sudah Berganti 

Hal ini karena hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.

"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu."

"Perseis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sanget cepat. Karena bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian di hukum adminsitrasi," terangnya. 

Menyusul keputusan ini Partai Demokrat menyambut baik.

Dilansir dari akun resmi Partai Demokrat, AHY akan menggelar konferensi pers.

Menanggapi keputusan pemerintah itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat

"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).  

Pernyataan AHY disambut tepuk tangan dan sorakan riuh dari para kader Partai Demokrat

"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY. 

Kemudian, AHY menjelaskan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang karena gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan. 

"Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan doktor hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata AHY.  

"Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari para Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir," jelas dia. 

AHY kemudian menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan yang diambil pemerintah. Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat

"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," tandasnya. 

Persilakan Gugat ke Pengadilan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved