KISRUH PARTAI DEMOKRAT

Hasil KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Karimun: Kami Solid, Hanya Ketua sudah Berganti

Supriyadi dari Demokrat Karimun bilang, pihaknya masih solid dan kompak. Hanya Ketua DPC Karimun yang sudah berganti

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Cabang DPC Demokrat Karimun, Supriyadi. Hasil KLB Deli Serdang Ditolak, Demokrat Karimun: Kami Solid, Hanya Ketua sudah Berganti 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak sesuai Undang-Undang Partai Politik. 

Ia pun mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.

Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Menurut Yasonna, keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan rujukan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Yasonna menegaskan, keputusan ini berarti bahwa pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal Partai Demokrat.

Yasonna juga menyesalkan pernyataan-pernyataan pihak yang menyinggung bahwa pemerintah terlibat dalam kisruh Partai Demokrat.

"Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik," ujar Yasonna.

 Sementara itu, Menteri Koordintar Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dengan keputusan pemerintah tersebut, konflik di Partai Demokrat di bidang hukum dan administrasi telah selesai.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni ini soal hukum, dan sudah cepat, ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan pemerintah kok lambat, ini mengulur-ulur waktu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang sama.

 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Permohonan perubahan kepengurusan Demokrat diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah menggelar KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.

Menurut Yasonna, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB. Kemenkumham kemudian melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas surat yang disampaikan kubu Moeldoko.

Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.

"Terkait surat ini pihak KLB Deli Serdang untuk menyampaikan beberapa tambahan dokumen," kata Yasonna.

Alasan Moeldoko Terima Pinangan

Sebelumnya, Moeldoko buka suara terkait alasannya menerima pinangan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Ia menyampaikan, ada tarikan ideologis untuk menyelamatkan Partai Demokrat dan bangsa.

"Ada kecenderungan tarikan ideologis juga terlihat di tubuh Demokrat, jadi ini bukan sekedar menyelamatkan Demokrat, tapi juga menyelamatkan bangsa dan negara," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/3/2021).

"Untuk itu semua, berujung pada keputusan saya menerima permintaan untuk memimpin Demokrat," jelasnya.

Moeldoko menyebut, peserta KLB bisa menjawab pertanyaannya terkait KLB hingga kader Demokrat dengan baik.

"Tetapi, setelah tiga pertanyaan yang saya ajukan kepada peserta KLB dijawab dengan baik oleh rekan-rekan sekalian," katanya.

"Pertanyaan pertama apakah KLB ini sesuai dengan AD/ART."

"Pertanyaan kedua, seberapa serius kader demokrat meminta saya memimpin partai ini."

"Ketiga, bersediakah kader demorkat bekerja keras dengan integritas demi merah putih di atas kepentingan pribadi dan golongan."

"Semua pertanyaan itu dijawab oleh peserta KLB dengan gemuruh," papar Moeldoko.

Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko.
Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko. (Tribunneews.com/ tangkap layar/ Chaerul Umam)

Kemudian, Moeldoko mengaku dirinya memang didaulat untuk memimpin Partai Demokrat.

Dirinya lalu meminta agar tak mengaitkan keputusannya itu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya juga khilaf sebagai manusia biasa, tidak memberitahu kepada istri dan keluarga saya atas keputusan yang saya ambil," katanya.

"Tetapi saya juga terbiasa mengambil risiko seperti ini, apalagi demi kepentingan bangsa dan negara."

"Untuk itu, jangan bawa-bawa presiden dalam persoalan ini," imbuh Moeldoko.

(tribunbatam.id/Yeni Hartati/Endra Kaputra)(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita tentang Kisruh Partai Demokrat

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tolak KLB Kubu Moeldoko, Mahfud MD: Kekisruhan Partai Demokrat Secara Hukum Selesai


*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved