Kami Bukan PKI: Eksekusi Sengit Rumah Berbendera PDIP, Polisi Mual Dilempari Kotoran Manusia

Perlawanan sengit sempat terjadi saat eksekusi rumah yang berkibar bendera PDIP, penghuni rumah melempari petugas gabungan dengan kotoran manusia

TRIBUN MEDAN/GOKLAS
Kami Bukan PKI: Eksekusi Sengit Rumah Berbendera PDIP, Polisi Mual Dilempari Kotoran Manusia. Foto wanita tua penghuni rumah menangis saat petugas gabungan melakukan eksekusi, Selasa (30/3/2021) 

Tetapi mereka enggak mau pindah karena tidak setuju.

Memang sempat membuat perlawanan di PN Medan, cuma sudah ditolak," kata Syahrir.

Diketahui, pemohon eksekusi adalah Abdul Aziz Balatif.

Baca juga: Polisi, TNI, Satpol PP Nyaris Bentrok dengan Keluarga saat Eksekusi Rumah Warga Kabupaten Bintan

Adapun isi permohonan eksekusi menyangkut pengosongan objek perkara, serta penyerahan atas tanah dan bangun rumah yang dihuni oleh Ardansyah.

Terkait masalah ini, ada dua versi cerita yang berkembang.

Ilustrasi eksekusi rumah sitaan. Tribun/Ist
Ilustrasi eksekusi rumah sitaan. Tribun/Ist (tribunnews/ Ist)

Versi pemohon eksekusi, Abdul Aziz, dirinya telah membeli rumah tersebut dari Rita Zulmi selaku ahli waris dari pewaris Nadi Zaini Bakri.

Nadi pun dikabarkan membeli rumah tersebut dari Misdan selaku ayah dari penghuni rumah yang dieksekusi, yakni Ardansyah.

Sementara versi penghuni rumah yang dieksekusi, Ardansyah adalah ahli waris dari pewaris Chamisah (ibunya Ardansyah).

Kuasa Hukum Ardansyah, Daniel Pardede mengatakan, Misdan tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Nadi, terkhusus menandatangani peralihan ahli waris.

Baca juga: Puluhan Jemaat Blokade Tolak Eksekusi Rumah yang jadi Gereja GKKI

"Kami bantah ada jual beli antara Misdan suami almarhum dengan dokter yang sudah almarhum juga (Nadi Zaini Bakri)," ujar Daniel.

Selain soal jual beli, menurut Daniel, eksekusi yang dilakukan PN Medan juga cacat hukum.

Sebab, pertama seharusnya eksekusi tidak bisa dilakukan saat hari besar keagamaan.

Sejumlah aparat kemanan dari Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengeksekusi lahan, Selasa (6/8/2019). Lahan itu terletak di rumah Juraimi, Rukum Tetangga (RT) 01, Rukun Warga (RW) 06 Jalan Sungai Datuk Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Sejumlah aparat kemanan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri mengeksekusi lahan, Selasa (6/8/2019). Lahan itu terletak di rumah Juraimi, Rukum Tetangga (RT) 01, Rukun Warga (RW) 06 Jalan Sungai Datuk Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Menurutnya, saat itu sedang hari suci umat Nasrani dan Islam, yakni pra paskah dan Sya'ban.

Sehingga, umat Islam dan Nasrani sedang melakukan puasa.

Selain itu, karena masih masa pandemi Covid-19, ia mempersoalkan ketidakhadiran camat dan lurah saat eksekusi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved