Kami Bukan PKI: Eksekusi Sengit Rumah Berbendera PDIP, Polisi Mual Dilempari Kotoran Manusia
Perlawanan sengit sempat terjadi saat eksekusi rumah yang berkibar bendera PDIP, penghuni rumah melempari petugas gabungan dengan kotoran manusia
Tetapi mereka enggak mau pindah karena tidak setuju.
Memang sempat membuat perlawanan di PN Medan, cuma sudah ditolak," kata Syahrir.
Diketahui, pemohon eksekusi adalah Abdul Aziz Balatif.
Baca juga: Polisi, TNI, Satpol PP Nyaris Bentrok dengan Keluarga saat Eksekusi Rumah Warga Kabupaten Bintan
Adapun isi permohonan eksekusi menyangkut pengosongan objek perkara, serta penyerahan atas tanah dan bangun rumah yang dihuni oleh Ardansyah.
Terkait masalah ini, ada dua versi cerita yang berkembang.
Versi pemohon eksekusi, Abdul Aziz, dirinya telah membeli rumah tersebut dari Rita Zulmi selaku ahli waris dari pewaris Nadi Zaini Bakri.
Nadi pun dikabarkan membeli rumah tersebut dari Misdan selaku ayah dari penghuni rumah yang dieksekusi, yakni Ardansyah.
Sementara versi penghuni rumah yang dieksekusi, Ardansyah adalah ahli waris dari pewaris Chamisah (ibunya Ardansyah).
Kuasa Hukum Ardansyah, Daniel Pardede mengatakan, Misdan tidak pernah menjual rumah tersebut kepada Nadi, terkhusus menandatangani peralihan ahli waris.
Baca juga: Puluhan Jemaat Blokade Tolak Eksekusi Rumah yang jadi Gereja GKKI
"Kami bantah ada jual beli antara Misdan suami almarhum dengan dokter yang sudah almarhum juga (Nadi Zaini Bakri)," ujar Daniel.
Selain soal jual beli, menurut Daniel, eksekusi yang dilakukan PN Medan juga cacat hukum.
Sebab, pertama seharusnya eksekusi tidak bisa dilakukan saat hari besar keagamaan.
Menurutnya, saat itu sedang hari suci umat Nasrani dan Islam, yakni pra paskah dan Sya'ban.
Sehingga, umat Islam dan Nasrani sedang melakukan puasa.
Selain itu, karena masih masa pandemi Covid-19, ia mempersoalkan ketidakhadiran camat dan lurah saat eksekusi.
