Korupsi Rp 2,1 Miliar Demi Main Judi Online, Kalah Terus Eks Pegawai Bank Pelat Merah Kini Dibui

Hidup nyaman dengan pekerjaan banyak orang inginkan di bank milik pemerintah membuat RS gelap mata dan melarikan uang nasabah untuk berjudi online

surya/rahardian bagus p
Korupsi Rp 2,1 Miliar Demi Main Judi Online, Kalah Terus Eks Pegawai Bank Pelat Merah Kini Dibui. Foto Kajari Madiun, Agung Mardiwibowo 

TRIBUNBATAM.id - Hidup nyaman dengan pekerjaan yang banyak orang inginkan membuat RS gelap mata.

Hobi buruknya yaitu bermain judi online membawa petaka dan dikenang RS seumur hidupnya.

Ia yang terus menerus ketagihan berjudi online nekat mencuri uang dari bank tempatnya bekerja.

Tak main-main, ia menggelapkan total Rp 2,1 miliar uang nasabah demi memenuhi nafsu berjudinya.

Baca juga: BEGINI Cara Polisi Bongkar Praktik Judi Online Lewat Aplikasi Joker Gaming di Batam

Baca juga: Praktik Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah di Batam Terungkap, Ini Modusnya

RS sendiri merupakan pegawai salah satu bank pelat merah cabang Madiun.

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (freepik.com)

Aksi nekatya menggelapkan uang nasabah dengan total Rp 2,1 miliar membuatnya berurusan dengan hukum.

Ia terseret kasus korupsi uang negara, lantaran bekerja di bank pelat merah.

RS pun divonis 6,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ia terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 2,1 miliar.

"Terdakwa juga didenda Rp 300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.156.418.795," kata Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online, Pakar Telematika Ajukan Praperadilan

Baca juga: Sidang Kasus Karyawan Bobol Bank Mandiri Rp 5 Miliar di Tanjungpinang; Semua Habis Untuk Judi Online

Agung menuturkan, kalau terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda milik terdakwa disita.

Harta tersebut akan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tambahnya.

Kajari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo
Kajari Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo (surya/rahardian bagus p)

Sementara itu, lanjut Agung, bila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Agung mengatakan, terdakwa telah menerima putusan tersebut.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved