Korupsi Rp 2,1 Miliar Demi Main Judi Online, Kalah Terus Eks Pegawai Bank Pelat Merah Kini Dibui
Hidup nyaman dengan pekerjaan banyak orang inginkan di bank milik pemerintah membuat RS gelap mata dan melarikan uang nasabah untuk berjudi online
Diberitakan sebelumnya, mantan pegawai bank itu melakukan korupsi dana 11 nasabah sebesar total Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata mengatakan, modus yang dilakukan RS adalah membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Rekening fiktif tersebut menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.
Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit ke rekening pribadinya.
Baca juga: Ungkap Judi Online di Tanjungpinang, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang
Baca juga: Polda Metro Jaya Segel Rumah Pengusaha Tanjungpinang Karena Judi Online
Jabatan RS di sebagai relationship manager di bank itu memudahkannya mengakses data nasabah yang mengajukan pinjaman atau kredit.
"RS ini yang melayani nasabah. Mulai pemindahan pembukuan, hingga pencairan, kewenangan inilah yang disalah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020) lalu.
Dari hasil penyidikan jaksa, ada 11 nasabah yang menjadi korban dalam rentang setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.
Pria dua anak itu memindahkan pembukuan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak seluruhnya langsung dicairkan oleh nasabah.
"Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka.
Baca juga: Kondisi Agus Mantan Teller Bank Mandiri Tanjungpinang yang Curi Uang Rp 5 Miliar Untuk Judi Online
Jadi begitu uang masuk langsung ditarik, kemudian dimasukan ke rekening pribadi dan digunakan tersangka," kata Bayu.
Uang hasil korupsi itu kemudian digunakan untuk bermain judi bola online dan membeli kebutuhan pribadi.
Namun RS selalu kalah pada saat bermain judi online.
* Berita tentang Judi Online
* Berita tentang Pegawai Bank
* Berita tenyang Korupsi
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kalah Terus Setelah Habiskan Rp 2,1 Miliar untuk Judi Online, Eks Pegawai Bank di Madiun Dibui
