KEPRI TERKINI

Sembilan Polsek di Kepri Masuk Radar Kapolri, Tak Lagi Proses Penyidikan

Nasib sembilan polsek di Kepri dipertegas lewat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 yang ditanda tangani pada 23 Maret 2021.

Istimewa
Sembilan Polsek di Kepri Masuk Radar Kapolri, Tak Lagi Proses Penyidikan. Foto Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021,

perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.

Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Reza Deni)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kapolri

Sebagian artikel bersumber dari Tribunnews.com

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved