KEPRI TERKINI

Sembilan Polsek di Kepri Masuk Radar Kapolri, Tak Lagi Proses Penyidikan

Nasib sembilan polsek di Kepri dipertegas lewat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 yang ditanda tangani pada 23 Maret 2021.

Istimewa
Sembilan Polsek di Kepri Masuk Radar Kapolri, Tak Lagi Proses Penyidikan. Foto Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sembilan kepolisian sektor atau Polsek di Kepri jadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Lewat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 yang ditanda tangani pada 23 Maret 2021, sembilan polisi yang tersebar pada sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri ini tidak lagi melakukan penyidikan.

Tugas mereka, hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Secara umum, ada 1.062 polsek di Indonesia yang masuk dalam keputusan Kapolri ini.

Sementara untuk di Kepri, sembilan polsek itu meliputi Kawasan Bandara Hang Nadim di Batam.

Polsek Teluk Bintan di Kabupaten Bintan, Polsek Siantan, Polsek Matak dan Polsek Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kantor Polsek Bandara Hang Nadim. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Kantor Polsek Bandara Hang Nadim. Foto diambil beberapa waktu lalu. (tribunbatam/dok)

Lalu Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjungpinang.

Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang serta Polsek Bunguran Timur di Kabupaten Natuna.

Dalam keterangan pada Keputusan Kapolri tersebut diketahui, jika jumlah Laporan Polisi atau LP pada sejumlah polsek tersebut berada di bawah 10 per tahun.

Beberapa polsek bahkan berbeda pulau dengan Polres induk.

Keputusan ini diketahui mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Nekat Mencuri untuk Biaya Pulang Kampung, Ardianto Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

Baca juga: Sosok Jenderal Polisi Marthinus Hukom, Diperintah Kapolri Ikut Tangani Bom Gereja di Makassar

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021,

perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.

Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Reza Deni)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Kapolri

Sebagian artikel bersumber dari Tribunnews.com

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved