KEPRI TERKINI

Sembilan Polsek di Kepri Tak Urus Penyidikan, Harry: Tetap Terima Laporan Masyarakat

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan, 9 polsek di Kepri tetap menerima laporan dari masyarakat. Hanya saja, prosesnya dilimpahkan ke Polres.

TribunBatam.id/Istimewa
Sembilan Polsek di Kepri Tak Urus Penyidikan, Harry: Tetap Terima Laporan Masyarakat. Foto Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sembilan Polsek di Kepri jadi sorotan Kapolri.

Mulai 23 Maret 2021, mereka tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tugas mereka hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski demikian Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, jika laporan masyarakat masih tetap diterima jika melapor ke sembilan polsek ini.

Hanya saja, ada yang berbeda, khususnya dalam proses penanganan hukumnya.

Sembilan Polsek di Kepri yang masuk dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), serta ditanda tangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di antaranya Polsek kawasan Bandara Hang Nadim Batam.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (ISTIMEWA)

Polsek Teluk Bintan wilayah Polres Bintan; Polsek siantan, Polsek Palmatak,dan Polsek Jemaja masuk di wilayah Polres Anambas.

Polsek kawasan pelabuhan Tanjungbalai Karimun masuk wilayah Polres Karimun; Polsek kawasan Bandara Raja Haji Fisabililah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura yang masuk wilayah Polres Tanjungpinang.

Yang terakhir Polsek Bunguran Timur yang masuk wilayah Polres Natuna.

"Jika ada laporan kasus akan diterima dan akan diarahkan ke polres atau Polresta jajaran," ujarnya, Rabu (31/3/2021).

Harry mengatakan bahwa dengan Keputusan tersebut bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Aturan yang dikeluarkan Kapolri itu secara menyeluruh ada sekitar 1.062 Polsek yang tidak melakukan penyidikan termasuk 9 Polsek yang ada di wilayah Polda Kepri.

Baca juga: Nekat Mencuri untuk Biaya Pulang Kampung, Ardianto Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

Baca juga: Penemuan Mayat di Bintan, Polsek Bintan Utara Sebut Kematian Titin Murni Bunuh Diri

Operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (TRIBUNBATAM.id/Endra)

Masuk Radar Kapolri

Sembilan kepolisian sektor atau Polsek di Kepri jadi perhatian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Lewat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 yang ditanda tangani pada 23 Maret 2021, sembilan polisi yang tersebar pada sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Kepri ini tidak lagi melakukan penyidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved