BERITA POPULER

Berita Populer Batam Kemarin Kakek Tewas saat Kebakaran di Sukajadi hingga Kemelut Partai Demokrat

Beragam Berita Populer Batam terjadi sepanjang Rabu (31/3/2021) kemarin. Kebakaran di perumahan Sukajadi hingga kemelut partai Demokrat

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
KRONOLOGI Kebakaran di Central Sukajadi Batam. Foto petugas mengevakuasi jenazah Akiong, lansia korban kebakaran di Perumahan Central Sukajadi Residence, Rabu (31/3/2021). 

Sembilan Polsek di Kepri jadi sorotan Kapolri.

Mulai 23 Maret 2021, mereka tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tugas mereka hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski demikian Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, jika laporan masyarakat masih tetap diterima jika melapor ke sembilan polsek ini.

Hanya saja, ada yang berbeda, khususnya dalam proses penanganan hukumnya.

Baca juga: Berita Populer Batam, Calon Penumpang Pesawat Meninggal di Bandara Hang Nadim hingga Data Penumpang

Sembilan Polsek di Kepri yang masuk dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), serta ditanda tangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di antaranya Polsek kawasan Bandara Hang Nadim Batam.

Polsek Teluk Bintan wilayah Polres Bintan; Polsek siantan, Polsek Palmatak,dan Polsek Jemaja masuk di wilayah Polres Anambas.

Polsek kawasan pelabuhan Tanjungbalai Karimun masuk wilayah Polres Karimun; Polsek kawasan Bandara Raja Haji Fisabililah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura yang masuk wilayah Polres Tanjungpinang.

Yang terakhir Polsek Bunguran Timur yang masuk wilayah Polres Natuna.

"Jika ada laporan kasus akan diterima dan akan diarahkan ke polres atau Polresta jajaran," ujarnya, Rabu (31/3/2021).

Selengkapnya baca, Sembilan Polsek di Kepri Tak Urus Penyidikan, Harry: Tetap Terima Laporan Masyarakat

7. TERUNGKAP! Ini Alasan Turunnya Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan alasan adanya edaran larangan mudik Lebaran tahun ini.

Larangan itu disebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Akibat adanya mobilisasi masyarakat yang ingin pulang kampung selama libur Lebaran Mei mendatang dikhawatirkan akan menjadi perlintasan pandemi Covid-19.

"Tujuannya itu saja. Jadi kalau memang itu baik untuk kita semua kenapa tidak dijalankan dan dipatuhi, sebab aturannya kan sudah ada," kata dia, Rabu (31/3/2021).

Diakuinya, dikeluarkannya edaran tersebut sebagai antisipasi penyebaran kasus. 

Karena hingga saat ini masih pandemi Covid-19 Batam.

Saat ini pemerintah masih berupaya agar penyebaran terus menurun dan diharapkan bisa zero kasus.

"Kalau ASN sudah pasti harus mematuhi ini. Karena dilarang mudik. Untuk masyarakat sebaiknya memang menunda mudik hingga kondisi membaik, tidak saja soal pandemi namun juga ekonomi," katanya.

Amsakar menyebutkan, larangan mudik sudah mulai diterapkan dari tahun lalu, bahkan sejak Covid-19 mulai muncul di Batam. 

Larangan mudik ini merupakan upaya pemerintah agar tidak ada penambahan klaster saat mudik Lebaran. 

Selengkapnya baca, TERUNGKAP! Ini Alasan Turunnya Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021

(*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Berita lain tentang KEJADIAN POPULER BATAM

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved