Wow, Perpanjang SIM Bisa Dari Ponsel, Polda Kepri Tunggu Arahan Korlantas Mabes Polri
Dirlantas Polda Kepri Kombes Mujiono bilang,untuk perpanjangan SIM bisa lewat ponsel, pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar baik bagi warga Indonesia dimana pun berada.
Khususnya bagi anda yang akan mengurus perpanjangan SIM (surat izin mengemudi).
Pasalnya, pengurusan perpanjangan SIM kedepannya akan lebih mudah.
Itu karena Polri segera meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM B cukup melalui handphone atau ponsel mulai April 2021.
Cara perpanjangan ini juga disebut dengan SIM online.
Aturan baru ini juga akan berlaku di wilayah Kepri khususnya Batam. Hanya saja masih menunggu arahan dari pusat.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Mujiono mengatakan, untuk penerapan pengurus SIM secara online pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri.
"Kita sedang koordinasi dan menunggu petunjuk dari Korlantas karena menyangkut data-data yang terintegrasi di seluruh Indonesia," ujarnya, Jumat (2/4/2021).
Nantinya, aturan teknis perpanjangan SIM online itu akan disosialisasikan kepada masyarakat.
"Perangkat sudah kita siapkan khususnya di Polresta Barelang. Mudahan-mudahan bisa segera turun sehingga pelayanan lebih mudah bagi masyarakat yang tinggal di Batam," ujarnya.
Mujiono mengatakan, untuk penerapan perpanjangan SIM secara online akan diberlakukan di seluruh Polres dan Polresta jajaran di Polda Kepri.
"Tapi kita masih menunggu petunjuk dari Korlantas," ujarnya.
Perpanjangan layanan SIM secara online ini dalam rangka mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Setahun Jadi Perawat, Datsir Ungkap Hal Menakutkan dan Menegangkan Selama di RSKI Galang Batam
Perpanjangan SIM Bisa dari Ponsel
Diberitakan, antrean dan sibuknya mengurus perpanjangan SIM kemungkinan tak akan terlihat lagi.
Korlantas Polri saat ini tengah menyelesaikan finalisasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online.
Dengan demikian pemilik tak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.
Layanan dimaksud bisa diunduh melalui AppStore atau PlayStore dan tak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.
Program ini merupakan bagian dari Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, salah satu program Kapolri adalah perpanjangan SIM, baik A (mobil) dan C (motor) secara online.
Ia mengatakan pemilik SIM ke depan cukup mengakses aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Baca juga: Pengurusan SIM Dipermudah, Satlantas Polres Bintan Luncurkan SIMBOK MANIS, Apa Itu?
Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru, yang prosesnya dijalankan secara daring.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021.
Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono, Senin (29/3/2021).

Dilansir dari Kompas.com dengan judul Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel, ia berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen.
Dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui AppStore atau PlayStore dan tak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.
Baca juga: PERINGATAN! Berlaku Hari Ini 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik, Simak Lokasi dan Cara Membayarnya
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM.
Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Segera Berlaku e-Tilang
Selain pengurusan SIM secara online, sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 Polda di seluruh Indonesia mulai menerapkan ETLE atau tilang elektronik yang mulai diterapkan hari ini, Selasa (23/3/2021).
Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.
Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Lantas, apakah wilayah Polda Kepri juga sudah memberlakukan sistem tilang elektronik?
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Mujiono mengatakan, untuk Polda Kepri belum menerapkan tilang online atau ETLE.
Rencananya penerapan ETLE akan dilakukan di Polda Kepri juga yakni di kota Batam.
"Kita belum termasuk 12 Polda yang diprioritaskan menerapkan ETLE," ujarnya.
Baca juga: INFO CUACA - Prakiraan Cuaca, Rabu (24/3/2021), BMKG Ingatkan Ancaman Gelombang Tinggi
Mujiono menjelaskan mekanisme penilangan online, nantinya para pengendara akan diawasi menggunakan kamera ETLE yang terpasang di titik-titik persimpangan yang ada di kota Batam.
Mudjiono mengatakan untuk penerapan ETLE di Batam saat ini tengah dipersiapkan dari berbagai hal termasuk kamera dan sistem penilangan.
"Infrastruktur masih dalam proses seperti CCTV dan lainnya," ujarnya.
Mujiono mengatakan bahwa nantinya jika penerapan ETLE di Kepri kemungkinan besar baru di Batam saham.
"Tetapi di Kepri hanya Batam saja, 12 Polda Baru percontohan baru bergeser ke Batam sambil menunggu dari arahan dari satuan atas," ujarnya. (Tribunbatam.id/Alamudin)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google